Selasa, 24 Mei 2016

MANAJEMEN RISIKO BANK SYARIAH


MAKALAH
MANAJEMEN RISIKO

RISIKO PEMBIAYAAN BANK ISLAM


Makalah ini disusun guna Memenuhi Tugas:

Mata Kuliah          : Manajemen Risiko
Dosen Pengampu  : Enny Puji Lestari, M.E.Sy            

Description: Description: Logo_STAIN_Jurai_Siwo_Metro_Lampung (2).jpg







Disusun oleh Kelompok 4
Nama Anggota:
1.      Agus Mulyono                 (1177708)
2.      Dedi Jefri Setiawan         (1178018)
3.      Ditta Nur hidayanti         (1178148)
4.      Handayani                       (1178408)


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN)  JURAI SIWO METRO
TA. 2012/2013
KATA PENGANTAR


Alhamdulillah, puji syukur kami haturkan kehadirat Allah SWT. yang telah memberikan kesehatan dan kemampuan kepada hambanya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas ini tepat pada waktunya.

Kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Enny Puji Lestari, M.E.Sy selaku dosen mata kuliah manajemen risiko yang telah memberikan bimbingan dan pengetahuan kepada kami sehingga tugas ini dapat terselesaikan.

Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam makalah ini, maka dari itu saran dan kritik yang membangun demi kesempurnaan makalah ini sangat kami harapkan, atas saran dan kritiknya penyusun ucapkan terimakasih.









                                                                                   

Penyusun





DAFTAR ISI


HALAMAN JUDUL...................................................................................... i
KATA PENGANTAR................................................................................... ii
DAFTAR ISI.................................................................................................. iii

BAB I PENDAHULUAN .............................................................................  1  
A. Latar Belakang................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah.............................................................................. 1

BAB II     PEMBAHASAN ..........................................................................  2
A. Fungsi Bank Islam ............................................................................  2
.... B. Urgensi Manajemen Risiko Pembiayaan............................................ 3
.... C. Profil Risiko Pembiayaan Bank Islam ...............................................  4
.... D. Definisi Risiko Pembiayaan dan Cangkupannya ..............................  6
.... E. Peranan Rahn dan Kafalah ................................................................  8
.... F. Faktor Penentu Risiko Pembiayaan ...................................................  8
.... G. Urgensi Lembaga Pemeringkat Independen ..................................... 10
.... H. Provisi Resiko Pembiayaan ............................................................... 11
.... I. Limit Pembiayaan Berdasarkan Risiko ............................................... 13
.... J. Risiko Konsentrasi Portofolio ............................................................ 13
.... K. Pengelolaan Portofolio Pembiayaan .................................................. 14
.... L. Praktek Terbaik Pengelolaan Risiko Pembiayaan............................... 14

BAB III KESIMPULAN ..............................................................................  16
DAFTAR PUSTAKA


















BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar  Belakang.
Dalam melaksanakan fungsi dan layanan jasa keuangan, bank islam tentunya akan menghadapi risiko finansial maupun nonfinansial. Risiko ini tidak dapat dihindari, ia harus dikelola dengan baik tanpa mengurangi kemudahan dalam aplikasinya serta target yang harus dicapai. Risiko yang dikelola secara tepat dapat memberikan manfaat kepada bank dalam menghasilkan keuntungan.  Bank sebagai lembaga intermediasi mempunyai kewajiban untuk menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat. Dalam bank islam untuk menyalurkan dana kepada masyarakat terdapat produk yang dimanakan pembiayaan. Dalam produk pembiayaan ini terdapat berbagai risiko yang mungkin dihadapi oleh bank islam. Agar bisa mengelola risiko yang mungkin dialami oleh bank islam, diperlukan ilmu pengetahuan serta teknik yang tepat.
B.     Rumusan Masalah.
Dalam bank islam  untuk  mengelola risiko pembiayaan setidaknya kita harus memahami beberapa materi berikut :
1.      Fungsi Bank Islam.
2.      Urgensi manajemen risiko pembiayaan pada Bank Islam.
3.      Profil risiko pembiayaan Bank Islam.
4.      Definisi risiko pembiayaan dan cangkupannya.
5.      Peranan Rahn dan Kafalah.
6.      Faktor penentu risiko pembiayaan.
7.      Urgensi lembaga pemeringkat independen.
8.      Provisi Resiko Pembiayaan.
9.      Limit Pembiayaan berdasarkan risiko.
10.  Risiko Konsentrasi Portofolio.
11.  Pengelolaan portofolio pembiayaan.
12.  Praktek terbaik pengelolaan risiko pembiayaan.
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Fungsi Bank Islam
Fungsi mendasar dari perbankan islam adalah menyalurkan dana dari pihak yang memiliki kelebihan dana ke pihak yang membutuhkan dana.[1] Dalam bank syariah sumber dana berasal dari modal inti (core capital) dan dana pihak ketiga (DPK), yang berbentuk giro dan tabungan berbasis akad titipan, wadi’ah yad amanah (titipan murni) maupun wadi’ah yad dhamanah (titipan berbentuk utang), serta berbentuk seperti deposito dengan basis akad syirkah-mudharabah.[2]

Modal inti adalah modal yang berasal dari para pemilik bank, yang terdiri dari modal yang disetor oleh pemegang saham, cadangan dan laba ditahan. Modal yang disetor hannya akan ada apabila pemilik mensyaratkan dananya pada bank melalui pembelian saham dan untuk penambahan dana berikutnya, dapat dilakukan oleh bank dengan mengeluarkan dan menjual tambahan saham baru. Cadangan adalah sebagian laba bank yang tidak dibagi, yang sudah disisihkan untuk menutup timbulnya risiko kerugian di kemudian hari . Sementara itu, laba ditahan adalah sebagian laba yang seharusnya dibagikan kepada para pemegang saham, tetapi oleh pemegang saham sendiri melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) diputuskan untuk ditanan kembali dalam bank. Modal inti inilah yang berfungsi sebagai penyangga dan penyerap kegagalan atau kerugian bank dan melindungi kepentingan para pemegang rekening titipan (wadi’ah) atau pinjaman (qard).



Untuk menjamin berjalannya fungsi intermediary perbanka islam, Bank Indonesia membuat satu ukuran kinerja bank islam, yakni rasio FDR (financing to deposits ratio). Rasio ini mengukur berapa besar dana yang disalurkan bank islam relatif terhadap dana yang dihimpunnya. Bank Indonesia akan memberikan penalty kepada bank islam yang memiliki FDR dibawah 65% dengan meminta tambahan modal yang disetor ke Bank Indonesia dalam bentuk tambahan GWM (giro wajib minimum).

B.     Urgensi Manajemen Risiko Pembiayaan Pada Bank Islam.
Dalam sebuah hadis “al ghunmu bil ghurmi” artinya keuntungan melekat pada risiko. Meskipun konteks hadis tersebut adalah ketika seorang sahabat menjual budaknya kemudian pembeli menemukan cacat (aib) pada budak tersebut yang tidak diketahuinya pada waktu akad, Rasulullah memutuskan untuk membolehkan si pembeli mengembalikan budak tersebut dan mengambil harga yang telah dibayar kepada si penjual.  Sahabat bertanya, ”ya Rasullullah, dia telah mengambil manfaat atas budakku?” Jawab rasul, ”benar dan dia pula menanggung risikonya”. Memang benar yang disampaikan Rasulullah, si pembeli telah menanggung risiko ketika ia membeli budak tersebut, menanggung risiko menanggung makan, pakaian, dan tempat tinggal dimana budak itu sakit atau meninggal merugilah si pembeli tersebut. Sehingga sangat wajar di berhak atas manfaat dari budak tersebut.

Dalam konteks teori keuangan kaidah fiqih “Al ghunmu wal ghurmi” dikenai dengan istilah “risk-return trade-off” artinya semakin besar imbal hasil yang kita harapkan, makin besar pula risiko yang ditanggung. Sebaliknya, makin besar risiko yang kita tanggung, maka seharusnya makin besar hasil yang kita minta. Tetapi buruknya proses seleksi dapat mengakibatkan bank mengalami risiko salah pilih (adverce selection). Bank yang tidak mampu membedakan profil risiko dari calon debitur dapat menolak debitur yang sesungguhnya baik, dan sebaliknya, menerima debitur-debitur yang kualitasnya kurang bagus. Kondisi ini, dalam jangka panjang akan menyebabkan, portofolio bank diisi hanya oleh debitur jelek dengan tingkat risiko yang tinggi. Dengan penerapan manajemen risiko, bank islam akan dengan mudah mengenali risiko, mengambil risiko tersebut, mentranformasinya menjedi peluang bisnis dan menjadi keunggulan kompetitif bank dalam bersaing di pasar.

Selain itu, makin terintegrasinya sistem perbanka saat ini, bukan hanya pada level negara, namun juga lintas negara, menjadikan risiko sistemis sebagai akibat adanya efek domino diperbankan menjadi tinggi. Setiap regulator dimasing-masing negara akan memaksa perbankan untuk menjaga tingkat risikonya. Seperti di Indonesia, Bank Indonesia menetapkan aturan CAR (capital eduquacy ratio), perhitungan NPF, pelaporan berkala dan sebagainnya, yang diatur dalam aturan Basel dan PBI Nomor 13/23/PBI/2011, tingkat risiko yang dihadapi bank islam kemudian akan dikaitkan dengan kecukupan modal bank. Yang diadopsi oleh aturan basel II dan ISFB. Untuk mengatur aktivitas negara  dan mencegah merembetnya krisis perbankan dari satu negara ke negara yang lain.

C.    Profil Risiko Pembiayaan Bank Islam
Penglolaan risiko bank islam, dapat dilihat melalui dua karakteristik:
1.      Karakrteristik Debitur
Berdasarkan klasifikasi bentuk bisnisnya, debitur dapat diklasifikasikan menjadi tiga, yakni korporasi, UMKM, dan ritel. Dalam ketentuan LBUS yang dikeluarkan BI lampiran SE No. 5/31/DSM tertanggal 1 desember 2003 dikelompokkan menjadi dua UKM dan Bukan UKM. Berdasarkan data statistic perbankan syariah komposisi debitur bank islam didominasi oleh sector UKM. Komposisi ini menunjukkan sisi positif bank islam, yakni keberpihakan kepada sector riil. Bahkan saat ini, bank indonesia sedang gencar- gencarnya mempromosikan peningkatan kontribusi perbankan dalam bembiayaan ke sector UKM melalui linkage program, seperti skema channeling, executing, atau joint financing. Mengingat bahwa mayoritas masyarakat Indonesia berada pada sektor ini, sektor ini terbukti mampu menciptakan menciptakan lapangan kerja dan menyerap tenaga kerja.

2.      Karakteristik Akad Pembiayaan
Dalam penyaluran dananya, bank kovensional mengunakan skema kerdit melalui skema ini, bank dapat meminta imbal hasil yang bersifat pasti kepada debitur dalam bentuk bunga. Dalam kondisi apapun, bank berhak atas bunga sebagimana kembalinya modal yang dipinjamkan. Bahkan untuk kembalinya jaminan modal plus bunga, bank dapat memninta jaminan berupa agunan atau jaminan pihak ketiga. Dengan alat mitigasi bank dapat menimalkan resiko terjadinya moral hazard yang dilakukan debitur melalui pemberian laporan keaungan yang salah.

            Sayangnya skema kerdit ini tidak dapat diaplikasikan sebagai sumber pendapatan dalam operasi dalam bank islam, dalam syariat islam, tidak diperkenankan adanya tambahan manfaaat atau keuntungan yang dipersyartakan dalam pengambilan hutang. Pada hakikitnya, sekema kridit dalam bank konvensional adalah bentuk hutang, dimana bunga merupakan bentuk riba yang terlarang.[3] Dalam islam, utang terhitung senilai jumlah nominal yang diterima dan wajib dikembalikan sesuai nominal tersebut. Dengan prinsip ini tidak ada potensi adannya pendiskontoan nilai uang dalam bab utang-piutang. Bank islam memiliki cakupan akad pembiayaan yang lebih luas daripada bank konvensional, akad ini terbagi menjadi dua kelompok yaitu akad berbasis utang dan akad berbasis ekuitas. Yang masuk ke dalam akad yang berbentuk utang yaitu: qardhul hasan, jual beli murabahah, jual beli salam, jual beli muajjal (bi tsaman ajil) dan ijarah. Sedangkan akad pembiayaan yang berbasis ekuitas(syirkah). Bank islam melakukan penyertaan modal kepada debitur. Jika modal ditanggung 100% oleh bank maka syirkah ini disebut sebagai mudharabah. Namun, jika debitur juga berpartisipasi dalam modal mala disebut musyarakah.

Ternyata ada komponen DPK yang tidak dapat digunakan oleh bank islam untuk disalurkan ke debitur. Akad tersebut adalah titipan murni( wadi’ah yadd amanah).[4] Akad ini memiliki sifat khas yakni dapat diambil sewaktu-waktu oleh penitip, tidak boleh dimanfaatkan oleh penerima titipan, tidak boleh ada biaya penitipan, dan tidak ada tanggung jawab pada pihak yang dititipi atas kerusakan atau kehilangan barang titipan, kecuali karena faktor keteledoran. Jika bank menggunakan dana ini, dimana nasabah tidak mengetahuinya, maka bank dikatakan tidak amanah dan menyelisihi akad.

D.    Definisi Risiko Pembiayaan dan Cakupannya
Risiko pembiayaan adalah risiko yang terjadi akibat kegagalan pihak lawan memenuhi kewajiban.[5] Risiko pembiayaan sering kali dikaitkan dengan risiko gagal bayar. Risiko ini mengacu pada potensi kerugian yang dihadapi bank ketika pembiayaan yang diberikannya macet. Risiko ini juga mencakup ketidakmampuan debitur menyerahkan porsi keuntungan yang seharusnya diperoleh oleh bank dan telah diperjanjikan diawal. Konsekuensi penggunaan definisi ini adalah risiko pembiayaan hanya berlaku untuk akad berbasis utang, yakni qardhul hasan, jual beli muajjal, dan jual beli salam. Debitur yang melakukan pembiayaan menggunakan skema akad-akad ini, diwajibkan untuk membayar kembali kepada bank sesuai dengan termin yang telah diperjanjikan. Kegagalan debitur melunasi kewajibannya dianggap sebagai kondisi gagal bayar, gagal dalam membayar cicilan pokok maupun porsi keuntungan (khusus akad jual beli).
Sedangkan akad berbasis syirkah, yakni mudharabah, dan musyarakah, tidak dapat dimasukkan ke dalam kategori resiko ini. Debitur dalam kedua akad ini, tidak diwajibkan untuk mengembalikan modal yang diberikan oleh bank. Apalagi keharusan menyetorkan porsi keuntungan dari hasil usaha berdasarkan nisbah yang disepakati bersama. Ketika debitur mengalami kegagalan bisnis, maka tidak ada bagi untung, sebaliknya, yang ada adalah bagi rugi yang harus ditanggung oleh bank. Melalui PBI Nomor 13/23/PBI/2011, bank Indonesia cenderung memilih untuk memasukkan risiko pembiayaan pada akad mudharabah dan musyarakah pada kelompok risiko investasi.
Selain risiko gagal bayar, risiko pembiayaan kadang merujuk pada risiko kredit. Istilah kredit bias juga digunakan untuk pembiayaan dibank islam, yakni untuk akad qardhul hasan, jual beli muajjal dan jual beli salam, sedangkan untuk pembiayaan mudharabah dan musyarakah, tidak cocok menggunakan istilah kredit, mengingat bank islam lebih dominan dalam akad berbasis syirkah. Risiko pembiayaan ini muncul akibat kegagalan debitur menyelesaikan kewajibannya.
Dalam proses bisnis dapat diindentifikasi bahwa setidaknya terdapat lima masalah yang dihadapi oleh bank ketika menyalurkan dananya. Pertama, masalah ketidak pastian kondisi pasar yang akan mempengaruhi kemampuan debitur dalam mengembalikan dana. Kedua, adanya kemungkinan perbedaan nilai jual agunan (rahn) pada waktu kontrak dan ketika terminasi. Ketiga, masalah kredibilitas informasi yang diberikan debitur pada waktu pengajuan proposal pembiayaan. Keempat, masalah granulity akibat banyaknya debitur yang dibiayai namun nilainya kecil-kecil. Kelima, masalah ketidak mampuan bank dalam membedakan sebab terjadinya gagal bayar debitur.
Dari tahap proses bisnis pembiayaan, risiko pembiayaan yang dihadapi oleh bank islam dapat ditemui pada waktu (i) melakukan penilaian atas proposal pembiayaan yang akan diajukan debitur, (ii) memutuskan menerima atau menolak proposal tersebut, (iii) menetapkan kontrak pembiayaan terkait jenis akad yang digunakan, limit pembiayaan, harga, tenor dan jaminan, (iv) periode penyelesaian kontrak, (v) pada waktu terminasi kontrak.
E.     Peranan Rahn dan Khafalah
Kelompok akad pembiayaan berbasis utang, yakni qardhul hasan, jual beli muajjal, jual beli salam, istisna’ dan ijarah, memiliki karakteristik bahwa nilai yang tercantum dalam kontrak harus dilunasi oleh debitur. Meskipun sama-sama menggunakan bentuk utang, akad qardhul hasan dapat dibedakan dengan jenis akad utang lainnya berdasarkan boleh atau tidaknya mengambil keuntungan pada waktu menetapkan nilai kontar. Qardhul hasan mrupakan akad yang murni ditunjukkan untuk menolong orang lain. Berbeda dengan akad qardhul hasan, akad utang lainnya, yakni jual beli muajjal, jual beli salam, istisna’ dan ijarah. Muncul dari jual beli sehingga memungkinkan menetapkan margin keuntungan sebagai bentuk imbal hasil dan dimaksudkan dalam nilai kontrak.
Agunan (rahn) merujuk pada harta yang dijaminkan oleh debitur. Sedangkan jaminan (khafalah), merujuk pada jaminan yang diberikan pihak ketiga tersebut akan menanggung pelunasan utang dari debitur jika debitur gagal bayar, karena sebab pailit atau kabur. Dalam kondisi ini, penjamin memiliki kedudukan yang sama dengan debitur pada waktu awal pelunasan. Ketika debitur mengalami gagal bayar, dan bank menginginkan kembalinya modal secepatnya, likuidasi harta yang diagunankan menjadi solusi terbaik. Likuidasi agunan diperlukan agar tidak terjadi kemudaratan. Terkaid likuidasi agunan, perlu perlu diingat bahwa hak kepemilikan harta yang digunakan adalah tetap milik debitur.
F.     Faktor Penentu Risiko Pembiayaan.
Dalam risiko pembiayaan terdapat beberapa faktor penentu diantaranya:
1.         Akad Qardhul Hasan
Qardhul hasan termasuk kategori akad tolong-menolong murni. Bank islam tidak diperbolehkan sama sekali untuk mengambil keuntungan dalam bentuk dan alasan apapun. Pemberian pnjaman dalam bentuk uang menciptakan risiko turunnya nilai uang dikemudian hari. Bank konvensional sering kali menggunakan pendekatan diskonto untuk mengakomondasi perbedaan nilai uang dalam rangka menentukan tingkat bunga. Dalam islam, berapa jumlah yang diterima oleh debitur, itulah jumlah yang akan dekembalikannya kepada bank.

2.         Akad Jual Beli Muajjal
Dalam jual beli muajjal, bank selaku penjual diharuskan telah memiliki barang atau objek jual beli pada waktu kontrak. Dalam prakteknya memungkinkan terjadinya selisih waktu kontrak dan pengiriman barang karena alasan teknis. Sedangkan debitur sebagai pembeli menunda pembayaran sebagian atau keseluruhan harga yang telah disepakati secara cicilan maupun tunai. Dalam jual beli  muajjal memungkinkan bagi penjual untuk menyampaikan harga beli barang (bil amanah). Dalam jual beli bil amanah terdiri atas tiga bentuk, yakni:
a.        Jual beli murabahah
b.        Jual beli tauliyah
c.         Jual beli wad’iyah
Sampai saat ini, model jual beli muajjal yang digunakan oleh bank islam di Indonesia masih didominasi oleh akad murabahah.

3.         Akad Jual Beli Salam
Jual beli salam digunakan untuk produk pertanian, seperti kurma, anggur, gandum, beras, jagung, kedelai, dan sebagainya. Akad jual beli salam mengharuskan bank mengeluarkan modal diawal waktu. Dalam akad jual beli salam, bank bertindak sebagai pembeli dan debitur sebagai penjual. Berbeda dengan jual beli muajjal, jual beli salam harus dalam bentuk musawamah, dan tidak memungkinkan berbentuk jual beli bil amanah.
4.         Akad Istishna’
Dalam kitab-kitab fiqih, istishna’ sering kali ditemukan pada bab jual beli salam. Transaksi jual beli terjadi sebelum barang di produksi atau dibangun. Harga dan spesifik barang harus sudah disepakati ketika kontrak dan tidak berubah sesudahnya. Dalam praktinya, tidak satupun bank islam di Indonesia yang menerapkan istishna’ secara murni. Kendala utamanya adalah debitur sebagai pembeli barang tidak memiliki cukup uang untuk membayar harganya secara tunai.
5.         Akad ijarah
Ijarah merupakan bentuk pertukaran dimana objeknya adalah jasa. Cakupan akad ini sangat luas, seperti jasa penitipan (sepeda motor, mobil, uang, dan saving box), jasa penyewaan (sewa rumah, sewa mobil, dan sewa mesin), jasa transportasi (angkot, bus, kereta api, pesawat terbang dan ojek).

G.    Urgensi Lembaga Pemeringkat Independen.
Salah satu komponen sistem pengukuran risiko pembiayaan adalah peringkat debitur. Melalui sistem pemeringkat, bank islam akan mampu menerjemahkan berbagai kondisi yang dihadapi debitur baik internal maupun eksternal yang akan mempengaruhi kemampuan dan kemauan membayar kedalam suatu ukuran yang objektif dan dapat diperbandingkan. Berbagai informasi dapat diekstrak dari peringkat debitur. Dengan peringkat ini, bank dapat menetapkan berbagai kebijakan terkait diterima atau ditolaknya proposal pembiayaan dan dalam menentukan termin kontrak pembiayaan yang diberikan seperti : limit pembiayaan, jangka waktu, jenis akad, margin, dan jaminan yang diminta. Dalam proses pengawasan, bank dapat menggunakan peringkat debitur sebagai indikator risiko. Contoh sederhana, bila debitur mengalami kenaikan peringkan maka dapat diasosiasikan dengan kenaikan kualitas debitur. Telah terjadi kenaikan fundamental dari debitur yang akan meningkatkan kemapuan membayar dia di waktu mendatang. Sebaliknya jika terjadi penurunan peringkat bank perlu waspada dan hati-hati untuk segera berusaha meningkatkan mekanisme pengawasan dan membantu debitur, melalui pendampingan atau pembinaan agar segera kembali ke ratting asalnya. Namun demikian, fluktuasi perubahan peringkat debitur juga menjadi sinyal negatif bagi buruknya sistem pengawasan bank. Bank belum mampu mendeteksi secara sempurna kualitas debitur yang sesunggahnya.
Sistem pemeringkat dapat dikembangkan di dalam internal bank. Sistem ratting dapat juga dipegang oleh suatu agen pemeringkat independen. Mengingat krusialnya fungsi peringkat ini, perlu diatur lembaga pemeringkat mana yang boleh mengeluarkan peringkat dan diakui peringkatnya. Dalam konteks perbankan, BI telah mengeluarkan Surat Edaran.(SE) BI no.13/31/DPNP tentang lembaga pemeringkat yang diakui BI, yakni : Fitch Rattings Indonesia, Moody’s Investor, Standard and Poor’s, ICRA Indonesia, dan Pefindo. Dari semua lembaga pemeringkatan ini, saat ini baru Pefindo dan ICRA Indonesia yang mau memeringkat UKM.
H.    Provisi Risiko Pembiayaaan.
Kebijakan provisi digunakan untuk mengakui adanya potensi adanya kerugian yang muncul. Provisi ini lazimnya dibentuk pada dua kondisi, yakni pada waktu pembiayaan dikategorikan sebagai tidak lancar dan diprediksi gagal bayar. Dalam portofolio pembiayaan, sering sekali ditemukan adanya debitur yang secara statistik dikatakan akan mengalami gagal bayar, meskipun saat ini masih terkategori lancar. Banyak debitur merasa malu jika dikatakan gagal bayar. Berbagai cara dilakukan agar tetap bisa membayar cicilan, seperti: meminjam dari pihak ketiga, melikuid asetnya, dan sebagainya.
Hal ini berarti sering kali tidak ada antara kemampuan debitur membayar saat ini dan kemampuan dia di kemudian hari. Oleh karena itu, dasar pengelompokan kualitas pembiayaan seharusnya tidak hanya melihat tingkat kolektibilitas debitur saat ini, namun juga didasarkan atas berbagai faktor yang mempengaruhi kemampuan membayar sesungguhnya dari debitur. Berbagai faktor tersebut ada faktor demografi debitur (seperi : usia, tingkat pendidikan dan  pengalaman bisnis), faktor keberlangsungan bisnis (seperti : profitabilitas, likuiditas, solvabilitas, pertumbuhan, struktur biaya, efisiensi dan perputaran), faktor industri dan makro-ekonomi (seperti: tingkat persaingan usaha, struktur pasar, ketersediaan pasokan dan saluran distribusi, inflasi, tingkat pengangguran, pendapatan perkapita, siklus bisnis dan ekonomi, pendapatan nasional, pertumbuhan penduduk dan struktur piramida penduduk), kestabilan politik, dan kepastian hukum, serta pergerakan perekonomian global yang juga berpengaruh, seperti : fluktuasi harga minyak dunia, perang antar negara, terorisme, dan sebaginya.
Dalam akuntansi, provisi ini dikenal dengan akun cadangan penyisihan piutang tak tertagih dan beban penghapusan piutang tak tertagih. Dalam konteks perbankan islam di Indonesia, provisi diistilahkan sebagai Penyisihan Penghapusan Aset Produktif. PPAP merupakan cadangan (modal) yang harus dibentuk berdasarkan penggolongan kualitas pembiayaan. Fungsi utama pembentukan PPAP ini adalah untuk menghindarkan bank dari potensi kegagalan bisnis jika debitur benar-benar gagal bayar. Berdasarkan PBI no.5/9/PBI/2003 ketentuan besarnya cadangan yang harus dibuat dapat ditujukan dalam tabel berikut ini :

Kategori Kualitas Pembiayaan
PPAP yang Diminta
Lancar
1% dari total pembiayaan
Dalam perhatian khusus
5% dari total pembiayaan
Kurang lancar
15% dari total pembiayaan
Diragukan
50% dari pembiayaan setelah dikurangi nilai agunan
Macet
100% dari pembiayaan setelah dikurangi nilai agunan
Khusus untuk pembiayaan ijarah
Minimal 50% dari kewajiban pembentukan PPAP untuk kategori dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan dan macet

I.       Limit Pembiayaan Berdasarkan Risiko.
Salah satu manfaat adanya sistem pemeringkat debitur adalah tersedianya alat mitigasi risiko pembiayaan yang andal. Dalam rangka menyeimbangkan tingkat risiko yang diambil diantara debitur, dan sekaligus sebagai alat diversifikasi portofolio pembiayaan, system limit (pagu) pembiayaan dapat digunakan untuk membentuk portofolio dengan jumlah pembiayaan yang besar dengan ekseptasi kerugian yang hampir sama. Dengan ekspektasi kerugian dapat dihitung sebagai perkalian antara probabilitas gagal bayar dan nilai pembiayaan setelah dikurangi agunan dan jaminan (yakni pengembalian yang bisa diharapkan).

 Hal ini berarti bahwa limit pembiayaan untuk individu debitur harus ditetapkan pada tingkat yang berbanding terbalik terhadap probabilitas gagal bayar debitur. Selanjutnya, bank islam dapat melakukan improvisasi dengan mengkaitkan strategi pembagian limit lebih besar pada debitur dengan peringkat lebih tinggi dan jatuh tempo (tenor) pembiayaan yang lebih rendah. Sistem limitasi ini juga perlu diterapkan pada lingkup, misalnya batas maksimal pembiayaan (siza) yang bisa diberikan pada jenis akad pembiayaan tertentu, sector ekonomi, atau wilayah geografis. Tujuannya adalah menghindarkan bank dari risiko gagal bayar bersama. Risiko ini lebih dikenal dengan risiko sistematis atau sistemis.

J.      Resiko Konsentrasi Portofolio pembayaran
Untuk mengolah risiko portofolio pembiayaan, yaitu:
1.      meciptakan terdiversifikan
2.      dibutuhkan suatu ukuran tunggal yang mencerminkan nilai pembayaran
3.      jatuh tempo
4.      kualitas pembayaran dan risiko sistemik secara bersamaan
Dengan demikian apabila portofolio kurang terdiversifrikasi, maka timbul potensi kerugian yang bisa melebar dan makin tinggi pula kebutuhan modal yang harus dicadangkan. Demikian sebaliknya, makin terdiversifikasi portofolio pembiayaan makin rendah pula cadangan modal yang dibutuhkan. Oleh karena itu ukuran ini, yakni distribusi potensi kerugian dapat digunakan untuk mengelola eksposur dari portofolio pembiayaan Bank.
Berangkat dari logika ini, kontribusi risiko suatu eksposur pada portofolio  pembiayaan dapat didevinisikan sebagai pertambahan efek pemilihan tingkat persentil dari distribusi kerugian ketika eksposur tersebut dihilangkan dari portofolio saat ini. Jika tingkat persentil yang dipilih adalah sama dengan yang digunakan untuk menghitung kebutuhan modal minimum yang harus dicadangkan, kontribusi risiko ini merupakan pertambahan jumlah kebutuhan modal minimum yang  dipersyaratkan untuk portofolio tersebut. Kontribusi risiko ini memiliki beberapa sifat, yaitu :
1.      Total kontribusi risiko setiap individu debitur adalah sama dengan risiko keseluruhan portofolio;
2.      Kontibusi risiko memberikan pengaruh perubahan pada portofolio yang di ukur, seperti mengeluarkan atau menambahkan suatu eksposur
3.      Secara umum, portofolio pembiayaan dapat secara efektif dikelola dengan fokus pada beberapa debitur.  
Dengan memperingkat debitur berdasarkan kotribusi risikonya, debitur-debitur yang memerlukan cadangan modal terbesar dapat mudah diidenvikasikan.
K.    Pengelolaan Portofolio pembiayaan
Pengelolaan risiko portofolio pembiayaan merupakan fungsi turunan dari filosofi manajemen risiko yang dibagun oleh manajemen puncak. Bagaimana investor dan direksi memandang risiko dan mentransformasikan ke dalam visi,misi dan nilai yang dipegang ini sangat menentukan area risiko mana yang akan menjadi focus pengelolaan.
Portofolio pembiayaan bank islam terdapat berbagai akad pembiayaan yang masing-masing memiliki karekteristik dan proses bisnis yang sangat berbeda. Perbedaan ini menyebabkan factor penentu risiko dan titik waktu dimana risiko tersebut mungkin akan menjadi juga berbeda. Meski demikian divisi pembiayaan seharusnya lebih dulu melihat pada sudut pandang total portofolio.
L.     Praktik Terbaik Pengelolaan Risiko Pembiayaan
Dari penjelasan sebelumnya, memang seluruh elemen yang ada dalam bisnis pembiayaan yang dilakukan oleh bank islam tidak dilakukan sendiri. Kerjasama antar lembaga pendukung diperlukan untuk efisiensi dan menjaga fokus pada bisnis utama masing–masing lembaga terkait. Dalam pengelolaan agunan (rahn) diserahkan pada perusahaan berdasarkan prinsip sewa. Terjadi perubahan fungsi pengadaian, dari kontrak untuk menolong  (li tabarru) menggunakan agunan menjadi kontrak bisnis (li tijari), yaitu jasa penitipan barang, memelihara, menjaga dan menaksir harganya (appraisal). Selain itu jaminan (kafalah). Ketika ini dikelola pihak ketiga yang independen terhadap bank, maka lembaga bertindak secara professional.
Ditariknya fungsi pemeringkatan internal dari bank, dan kemudian dikelola oleh lembaga pemeringkat independen. Ini akam mengurangi sebagian beban kerja bank. Dengan berkurangnya kebutuhan SDM, waktu, dan biaya untuk melakukan pemeringkatan debitur. Karena sekarang diperingkat oleh pihak independen, yang menjadi fokus dalam mengelola portofolio pembiayaan.


BAB III
KESIMPULAN

   Dari pembahasan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa Bank islam berfungsi menyalurkan dana dari pihak yang mempunyai kelebihan kepada pihak yang membutuhkan dana. Dalam hal ini bank berperan sebagai pengelola risiko karena bank mengambil risiko dari masyarakat, mentransformasi dan kemudian meletakkannya pada produk dan jasa yang diberikan. Di bank islam untuk mengelola risiko pembiayaan dapat dilihat dari karakteristik debitur dan karakteristik akad pembiayaan. Pada dasarnya risiko pembiayaaan merupakan kemampuan debitur untuk memenuhi kewajibannya. Dalam risiko pembiayaan rahn dan kafalah berperan sebagai agunan untuk menghindarinya terjadinya gagal bayar.
 Terdapat beberapa faktor penentu risiko pembiayaan, diantaranya : akad Qardhul hasan, akad jual beli muajjal, akad jual beli salam, akad jual istishna’ dan akad ijarah. Untuk menentukan pemberian pembiayaan kepada para UKM dibutuhkan lembaga pemeringkat independen yang bertugas menilai kelayakan usaha calon debitur. Untuk menghindarkan bank dari potensi kegagalan bisnis jika debitur benar-benar gagal bayar dibentuklah suatu provisi (PPAP).
Dalam memberikan limit pembiayaan bank mempertimbangkan risiko-risiko yang akan terjadi. Untuk mengelola risiko portofolio pembiayaan dibutuhkan suatu ukuran tunggal yang mencerminkan nilai pembiayaan, jatuh tempo, kualitas pembiayaan dan risiko sistemis secara bersamaan. Untuk meminimalisir risiko pembiayaan, pihak bank islam sebaiknya berkerja sama dengan berbagai lembaga terkait seperti: penggadaian dan lembaga pemeringkat independen.
           


DAFTAR PUSTAKA

Veithzal Rivai, Islamic Banking. Jakarta: PT Bumi Aksara. 2010.

Imam Wahyudi,  dkk. Manajemen Risiko Bank Islam. Jakarta: Salemba empat. 2013.
Amir Machmud, Rukmana. Bank syariah. Jakarta: Erlangga. 2010.


[1]  Imam Wahyudi, dkk. Manajemen Risiko Bank Islam. ( Jakarta: Salemba Empat, 2013). Hlm. 80.
[2] Amir Marchmud, Rukmana. Bank Syari’ah. ( Jakarta: Erlangga, 2010). Hlm. 26.
[3] Imam Wahyudi, dkk. Manajemen Risiko Bank Islam. ( Jakarta: Salemba Empat, 2013). Hlm. 85.
[4] Imam Wahyudi. Ibid.
[5] Veitzhal Rivai. Islamic Banking. (Jakarta : PT Bumi Aksara, 2010). Hlm. 966.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar