MAKALAH
MANAJEMEN RISIKO
RISIKO PEMBIAYAAN
BANK ISLAM
Makalah ini disusun guna Memenuhi Tugas:
Mata Kuliah : Manajemen Risiko
Dosen Pengampu : Enny Puji Lestari, M.E.Sy

Nama Anggota:
1.
Agus Mulyono (1177708)
2.
Dedi
Jefri Setiawan (1178018)
3.
Ditta
Nur hidayanti (1178148)
4.
Handayani (1178408)
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) JURAI SIWO METRO
TA. 2012/2013
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah,
puji syukur kami haturkan kehadirat Allah SWT. yang telah memberikan kesehatan
dan kemampuan kepada hambanya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas ini tepat
pada waktunya.
Kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Enny Puji Lestari, M.E.Sy selaku dosen mata
kuliah manajemen risiko yang telah memberikan bimbingan dan pengetahuan kepada kami
sehingga tugas ini dapat terselesaikan.
Kami menyadari
bahwa masih banyak kekurangan dalam makalah ini, maka dari itu saran dan kritik
yang membangun demi kesempurnaan makalah ini sangat kami harapkan, atas saran
dan kritiknya penyusun ucapkan terimakasih.
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL......................................................................................
i
KATA PENGANTAR...................................................................................
ii
DAFTAR ISI.................................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN ............................................................................. 1
A. Latar Belakang................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah..............................................................................
1
BAB II
PEMBAHASAN .......................................................................... 2
A. Fungsi Bank Islam
............................................................................ 2
.... B. Urgensi Manajemen Risiko
Pembiayaan............................................
3
.... C. Profil Risiko Pembiayaan Bank
Islam ............................................... 4
.... D. Definisi Risiko Pembiayaan dan
Cangkupannya .............................. 6
.... E. Peranan Rahn dan Kafalah ................................................................ 8
.... F. Faktor Penentu Risiko Pembiayaan ................................................... 8
.... G. Urgensi Lembaga Pemeringkat Independen ..................................... 10
.... H. Provisi Resiko
Pembiayaan ............................................................... 11
.... I. Limit Pembiayaan Berdasarkan Risiko ............................................... 13
.... J. Risiko Konsentrasi
Portofolio ............................................................ 13
.... K. Pengelolaan Portofolio Pembiayaan .................................................. 14
.... L. Praktek Terbaik Pengelolaan Risiko Pembiayaan............................... 14
BAB III KESIMPULAN .............................................................................. 16
DAFTAR PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang.
Dalam
melaksanakan fungsi dan layanan jasa keuangan, bank islam tentunya akan
menghadapi risiko finansial maupun nonfinansial. Risiko ini tidak dapat
dihindari, ia harus dikelola dengan baik tanpa mengurangi kemudahan dalam
aplikasinya serta target yang harus dicapai. Risiko yang dikelola secara tepat
dapat memberikan manfaat kepada bank dalam menghasilkan keuntungan. Bank sebagai lembaga intermediasi mempunyai
kewajiban untuk menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat. Dalam bank
islam untuk menyalurkan dana kepada masyarakat terdapat produk yang dimanakan
pembiayaan. Dalam produk pembiayaan ini terdapat berbagai risiko yang mungkin
dihadapi oleh bank islam. Agar bisa mengelola risiko yang mungkin dialami oleh
bank islam, diperlukan ilmu pengetahuan serta teknik yang tepat.
B.
Rumusan Masalah.
Dalam
bank islam untuk mengelola risiko pembiayaan setidaknya kita harus
memahami beberapa materi berikut :
1. Fungsi Bank Islam.
2. Urgensi manajemen risiko pembiayaan pada
Bank Islam.
3. Profil risiko pembiayaan Bank Islam.
4. Definisi risiko pembiayaan dan
cangkupannya.
5. Peranan Rahn dan Kafalah.
6. Faktor penentu risiko pembiayaan.
7. Urgensi lembaga pemeringkat independen.
8. Provisi Resiko Pembiayaan.
9. Limit Pembiayaan berdasarkan risiko.
10. Risiko Konsentrasi Portofolio.
11. Pengelolaan portofolio pembiayaan.
12. Praktek terbaik pengelolaan risiko
pembiayaan.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Fungsi Bank Islam
Fungsi mendasar dari perbankan islam adalah
menyalurkan dana dari pihak yang memiliki kelebihan dana ke pihak yang
membutuhkan dana.[1] Dalam bank syariah sumber
dana berasal dari modal inti (core capital) dan dana pihak ketiga (DPK),
yang berbentuk giro dan tabungan berbasis akad titipan, wadi’ah yad amanah
(titipan murni) maupun wadi’ah yad dhamanah (titipan berbentuk utang),
serta berbentuk seperti deposito dengan basis akad syirkah-mudharabah.[2]
Modal inti adalah modal yang berasal dari para
pemilik bank, yang terdiri dari modal yang disetor oleh pemegang saham,
cadangan dan laba ditahan. Modal yang disetor hannya akan ada apabila pemilik
mensyaratkan dananya pada bank melalui pembelian saham dan untuk penambahan
dana berikutnya, dapat dilakukan oleh bank dengan mengeluarkan dan menjual
tambahan saham baru. Cadangan adalah sebagian laba bank yang tidak dibagi, yang
sudah disisihkan untuk menutup timbulnya risiko kerugian di kemudian hari .
Sementara itu, laba ditahan adalah sebagian laba yang seharusnya dibagikan
kepada para pemegang saham, tetapi oleh pemegang saham sendiri melalui Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS) diputuskan untuk ditanan kembali dalam bank. Modal inti
inilah yang berfungsi sebagai penyangga dan penyerap kegagalan atau kerugian
bank dan melindungi kepentingan para pemegang rekening titipan (wadi’ah)
atau pinjaman (qard).
Untuk menjamin berjalannya fungsi intermediary
perbanka islam, Bank Indonesia membuat satu ukuran kinerja bank islam, yakni
rasio FDR (financing to deposits ratio). Rasio ini mengukur berapa besar
dana yang disalurkan bank islam relatif terhadap dana yang dihimpunnya. Bank
Indonesia akan memberikan penalty kepada bank islam yang memiliki FDR dibawah
65% dengan meminta tambahan modal yang disetor ke Bank Indonesia dalam bentuk
tambahan GWM (giro wajib minimum).
B.
Urgensi Manajemen Risiko Pembiayaan Pada Bank Islam.
Dalam sebuah hadis “al ghunmu bil ghurmi”
artinya keuntungan melekat pada risiko. Meskipun konteks hadis tersebut adalah
ketika seorang sahabat menjual budaknya kemudian pembeli menemukan cacat (aib)
pada budak tersebut yang tidak diketahuinya pada waktu akad, Rasulullah
memutuskan untuk membolehkan si pembeli mengembalikan budak tersebut dan
mengambil harga yang telah dibayar kepada si penjual. Sahabat bertanya, ”ya Rasullullah, dia telah
mengambil manfaat atas budakku?” Jawab rasul, ”benar dan dia pula menanggung
risikonya”. Memang benar yang disampaikan Rasulullah, si pembeli telah
menanggung risiko ketika ia membeli budak tersebut, menanggung risiko
menanggung makan, pakaian, dan tempat tinggal dimana budak itu sakit atau
meninggal merugilah si pembeli tersebut. Sehingga sangat wajar di berhak atas
manfaat dari budak tersebut.
Dalam konteks teori keuangan kaidah fiqih “Al
ghunmu wal ghurmi” dikenai dengan istilah “risk-return trade-off”
artinya semakin besar imbal hasil yang kita harapkan, makin besar pula risiko
yang ditanggung. Sebaliknya, makin besar risiko yang kita tanggung, maka
seharusnya makin besar hasil yang kita minta. Tetapi buruknya proses seleksi
dapat mengakibatkan bank mengalami risiko salah pilih (adverce selection). Bank
yang tidak mampu membedakan profil risiko dari calon debitur dapat menolak
debitur yang sesungguhnya baik, dan sebaliknya, menerima debitur-debitur yang
kualitasnya kurang bagus. Kondisi ini, dalam jangka panjang akan menyebabkan,
portofolio bank diisi hanya oleh debitur jelek dengan tingkat risiko yang
tinggi. Dengan penerapan manajemen risiko, bank islam akan dengan mudah
mengenali risiko, mengambil risiko tersebut, mentranformasinya menjedi peluang
bisnis dan menjadi keunggulan kompetitif bank dalam bersaing di pasar.
Selain itu, makin terintegrasinya sistem perbanka
saat ini, bukan hanya pada level negara, namun juga lintas negara, menjadikan
risiko sistemis sebagai akibat adanya efek domino diperbankan menjadi tinggi.
Setiap regulator dimasing-masing negara akan memaksa perbankan untuk menjaga
tingkat risikonya. Seperti di Indonesia, Bank Indonesia menetapkan aturan CAR (capital
eduquacy ratio), perhitungan NPF, pelaporan berkala dan sebagainnya, yang
diatur dalam aturan Basel dan PBI Nomor 13/23/PBI/2011, tingkat risiko yang
dihadapi bank islam kemudian akan dikaitkan dengan kecukupan modal bank. Yang
diadopsi oleh aturan basel II dan ISFB. Untuk mengatur aktivitas negara dan mencegah merembetnya krisis perbankan dari
satu negara ke negara yang lain.
C.
Profil Risiko Pembiayaan Bank Islam
Penglolaan risiko bank islam, dapat dilihat melalui
dua karakteristik:
1.
Karakrteristik Debitur
Berdasarkan klasifikasi
bentuk bisnisnya, debitur dapat diklasifikasikan menjadi tiga, yakni korporasi,
UMKM, dan ritel. Dalam ketentuan LBUS yang dikeluarkan BI lampiran SE No.
5/31/DSM tertanggal 1 desember 2003 dikelompokkan menjadi dua UKM dan Bukan UKM.
Berdasarkan data statistic perbankan syariah komposisi debitur bank islam
didominasi oleh sector UKM. Komposisi ini menunjukkan sisi positif bank islam,
yakni keberpihakan kepada sector riil. Bahkan saat ini, bank indonesia sedang
gencar- gencarnya mempromosikan peningkatan kontribusi perbankan dalam
bembiayaan ke sector UKM melalui linkage program, seperti skema channeling,
executing, atau joint financing. Mengingat bahwa mayoritas
masyarakat Indonesia berada pada sektor ini, sektor ini terbukti mampu menciptakan
menciptakan lapangan kerja dan menyerap tenaga kerja.
2.
Karakteristik Akad Pembiayaan
Dalam penyaluran dananya,
bank kovensional mengunakan skema kerdit melalui skema ini, bank dapat meminta
imbal hasil yang bersifat pasti kepada debitur dalam bentuk bunga. Dalam
kondisi apapun, bank berhak atas bunga sebagimana kembalinya modal yang
dipinjamkan. Bahkan untuk kembalinya jaminan modal plus bunga, bank dapat
memninta jaminan berupa agunan atau jaminan pihak ketiga. Dengan alat mitigasi
bank dapat menimalkan resiko terjadinya moral hazard yang dilakukan debitur
melalui pemberian laporan keaungan yang salah.
Sayangnya
skema kerdit ini tidak dapat diaplikasikan sebagai sumber pendapatan dalam
operasi dalam bank islam, dalam syariat islam, tidak diperkenankan adanya
tambahan manfaaat atau keuntungan yang dipersyartakan dalam pengambilan hutang.
Pada hakikitnya, sekema kridit dalam bank konvensional adalah bentuk hutang,
dimana bunga merupakan bentuk riba yang terlarang.[3]
Dalam islam, utang terhitung senilai jumlah nominal yang diterima dan wajib
dikembalikan sesuai nominal tersebut. Dengan prinsip ini tidak ada potensi
adannya pendiskontoan nilai uang dalam bab utang-piutang. Bank islam memiliki
cakupan akad pembiayaan yang lebih luas daripada bank konvensional, akad ini
terbagi menjadi dua kelompok yaitu akad berbasis utang dan akad berbasis
ekuitas. Yang masuk ke dalam akad yang berbentuk utang yaitu: qardhul hasan,
jual beli murabahah, jual beli salam, jual beli muajjal (bi
tsaman ajil) dan ijarah. Sedangkan akad pembiayaan yang berbasis ekuitas(syirkah).
Bank islam melakukan penyertaan modal kepada debitur. Jika modal ditanggung 100%
oleh bank maka syirkah ini disebut sebagai mudharabah. Namun,
jika debitur juga berpartisipasi dalam modal mala disebut musyarakah.
Ternyata ada komponen DPK
yang tidak dapat digunakan oleh bank islam untuk disalurkan ke debitur. Akad
tersebut adalah titipan murni( wadi’ah yadd amanah).[4]
Akad ini memiliki sifat khas yakni dapat diambil sewaktu-waktu oleh penitip,
tidak boleh dimanfaatkan oleh penerima titipan, tidak boleh ada biaya
penitipan, dan tidak ada tanggung jawab pada pihak yang dititipi atas kerusakan
atau kehilangan barang titipan, kecuali karena faktor keteledoran. Jika bank
menggunakan dana ini, dimana nasabah tidak mengetahuinya, maka bank dikatakan
tidak amanah dan menyelisihi akad.
D.
Definisi Risiko Pembiayaan dan Cakupannya
Risiko pembiayaan adalah risiko
yang terjadi akibat kegagalan pihak lawan memenuhi kewajiban.[5] Risiko
pembiayaan sering kali dikaitkan dengan risiko gagal bayar. Risiko ini mengacu
pada potensi kerugian yang dihadapi bank ketika pembiayaan yang diberikannya
macet. Risiko ini juga mencakup ketidakmampuan debitur menyerahkan porsi
keuntungan yang seharusnya diperoleh oleh bank dan telah diperjanjikan diawal.
Konsekuensi penggunaan definisi ini adalah risiko pembiayaan hanya berlaku
untuk akad berbasis utang, yakni qardhul hasan, jual beli muajjal,
dan jual beli salam. Debitur yang melakukan pembiayaan menggunakan skema
akad-akad ini, diwajibkan untuk membayar kembali kepada bank sesuai dengan
termin yang telah diperjanjikan. Kegagalan debitur melunasi kewajibannya
dianggap sebagai kondisi gagal bayar, gagal dalam membayar cicilan pokok maupun
porsi keuntungan (khusus akad jual beli).
Sedangkan akad berbasis syirkah,
yakni mudharabah, dan musyarakah, tidak dapat dimasukkan ke dalam
kategori resiko ini. Debitur dalam kedua akad ini, tidak diwajibkan untuk
mengembalikan modal yang diberikan oleh bank. Apalagi keharusan menyetorkan
porsi keuntungan dari hasil usaha berdasarkan nisbah yang disepakati bersama.
Ketika debitur mengalami kegagalan bisnis, maka tidak ada bagi untung,
sebaliknya, yang ada adalah bagi rugi yang harus ditanggung oleh bank. Melalui
PBI Nomor 13/23/PBI/2011, bank Indonesia cenderung memilih untuk memasukkan
risiko pembiayaan pada akad mudharabah dan musyarakah pada
kelompok risiko investasi.
Selain risiko gagal bayar, risiko
pembiayaan kadang merujuk pada risiko kredit. Istilah kredit bias juga
digunakan untuk pembiayaan dibank islam, yakni untuk akad qardhul hasan,
jual beli muajjal dan jual beli salam, sedangkan untuk pembiayaan
mudharabah dan musyarakah, tidak cocok menggunakan istilah
kredit, mengingat bank islam lebih dominan dalam akad berbasis syirkah.
Risiko pembiayaan ini muncul akibat kegagalan debitur menyelesaikan
kewajibannya.
Dalam proses bisnis dapat
diindentifikasi bahwa setidaknya terdapat lima masalah yang dihadapi oleh bank
ketika menyalurkan dananya. Pertama, masalah ketidak pastian kondisi pasar yang
akan mempengaruhi kemampuan debitur dalam mengembalikan dana. Kedua, adanya
kemungkinan perbedaan nilai jual agunan (rahn) pada waktu kontrak dan
ketika terminasi. Ketiga, masalah kredibilitas informasi yang diberikan debitur
pada waktu pengajuan proposal pembiayaan. Keempat, masalah granulity akibat
banyaknya debitur yang dibiayai namun nilainya kecil-kecil. Kelima, masalah
ketidak mampuan bank dalam membedakan sebab terjadinya gagal bayar debitur.
Dari tahap proses bisnis pembiayaan,
risiko pembiayaan yang dihadapi oleh bank islam dapat ditemui pada waktu (i) melakukan
penilaian atas proposal pembiayaan yang akan diajukan debitur, (ii) memutuskan
menerima atau menolak proposal tersebut, (iii) menetapkan kontrak pembiayaan terkait
jenis akad yang digunakan, limit pembiayaan, harga, tenor dan jaminan, (iv)
periode penyelesaian kontrak, (v) pada waktu terminasi kontrak.
E.
Peranan Rahn dan Khafalah
Kelompok akad pembiayaan berbasis
utang, yakni qardhul hasan, jual beli muajjal, jual beli salam,
istisna’ dan ijarah, memiliki karakteristik bahwa nilai yang tercantum
dalam kontrak harus dilunasi oleh debitur. Meskipun sama-sama menggunakan
bentuk utang, akad qardhul hasan dapat dibedakan dengan jenis akad utang
lainnya berdasarkan boleh atau tidaknya mengambil keuntungan pada waktu
menetapkan nilai kontar. Qardhul hasan mrupakan akad yang murni ditunjukkan
untuk menolong orang lain. Berbeda dengan akad qardhul hasan, akad utang
lainnya, yakni jual beli muajjal, jual beli salam, istisna’
dan ijarah. Muncul dari jual beli sehingga memungkinkan menetapkan
margin keuntungan sebagai bentuk imbal hasil dan dimaksudkan dalam nilai
kontrak.
Agunan (rahn) merujuk pada
harta yang dijaminkan oleh debitur. Sedangkan jaminan (khafalah),
merujuk pada jaminan yang diberikan pihak ketiga tersebut akan menanggung
pelunasan utang dari debitur jika debitur gagal bayar, karena sebab pailit atau
kabur. Dalam kondisi ini, penjamin memiliki kedudukan yang sama dengan debitur
pada waktu awal pelunasan. Ketika debitur mengalami gagal bayar, dan bank
menginginkan kembalinya modal secepatnya, likuidasi harta yang diagunankan
menjadi solusi terbaik. Likuidasi agunan diperlukan agar tidak terjadi
kemudaratan. Terkaid likuidasi agunan, perlu perlu diingat bahwa hak
kepemilikan harta yang digunakan adalah tetap milik debitur.
F.
Faktor Penentu Risiko Pembiayaan.
Dalam risiko pembiayaan
terdapat beberapa faktor penentu diantaranya:
1.
Akad
Qardhul Hasan
Qardhul
hasan termasuk kategori akad tolong-menolong murni. Bank islam tidak
diperbolehkan sama sekali untuk mengambil keuntungan dalam bentuk dan alasan
apapun. Pemberian pnjaman dalam bentuk uang menciptakan risiko turunnya nilai
uang dikemudian hari. Bank konvensional sering kali menggunakan pendekatan
diskonto untuk mengakomondasi perbedaan nilai uang dalam rangka menentukan
tingkat bunga. Dalam islam, berapa jumlah yang diterima oleh debitur, itulah
jumlah yang akan dekembalikannya kepada bank.
2.
Akad
Jual Beli Muajjal
Dalam
jual beli muajjal, bank selaku penjual diharuskan telah memiliki barang atau
objek jual beli pada waktu kontrak. Dalam prakteknya memungkinkan terjadinya
selisih waktu kontrak dan pengiriman barang karena alasan teknis. Sedangkan debitur
sebagai pembeli menunda pembayaran sebagian atau keseluruhan harga yang telah
disepakati secara cicilan maupun tunai. Dalam jual beli muajjal memungkinkan bagi penjual untuk
menyampaikan harga beli barang (bil amanah). Dalam jual beli bil amanah
terdiri atas tiga bentuk, yakni:
a.
Jual
beli murabahah
b.
Jual
beli tauliyah
c.
Jual
beli wad’iyah
Sampai
saat ini, model jual beli muajjal yang digunakan oleh bank islam di Indonesia
masih didominasi oleh akad murabahah.
3.
Akad
Jual Beli Salam
Jual
beli salam digunakan untuk produk pertanian, seperti kurma, anggur, gandum,
beras, jagung, kedelai, dan sebagainya. Akad jual beli salam mengharuskan bank
mengeluarkan modal diawal waktu. Dalam akad jual beli salam, bank bertindak
sebagai pembeli dan debitur sebagai penjual. Berbeda dengan jual beli muajjal,
jual beli salam harus dalam bentuk musawamah, dan tidak memungkinkan berbentuk
jual beli bil amanah.
4.
Akad
Istishna’
Dalam
kitab-kitab fiqih, istishna’ sering kali ditemukan pada bab jual beli salam.
Transaksi jual beli terjadi sebelum barang di produksi atau dibangun. Harga dan
spesifik barang harus sudah disepakati ketika kontrak dan tidak berubah
sesudahnya. Dalam praktinya, tidak satupun bank islam di Indonesia yang
menerapkan istishna’ secara murni. Kendala utamanya adalah debitur sebagai
pembeli barang tidak memiliki cukup uang untuk membayar harganya secara tunai.
5.
Akad
ijarah
Ijarah
merupakan bentuk pertukaran dimana objeknya adalah jasa. Cakupan akad ini
sangat luas, seperti jasa penitipan (sepeda motor, mobil, uang, dan saving
box), jasa penyewaan (sewa rumah, sewa mobil, dan sewa mesin), jasa
transportasi (angkot, bus, kereta api, pesawat terbang dan ojek).
G.
Urgensi Lembaga Pemeringkat Independen.
Salah satu komponen sistem
pengukuran risiko pembiayaan adalah peringkat debitur. Melalui sistem
pemeringkat, bank islam akan mampu menerjemahkan berbagai kondisi yang dihadapi
debitur baik internal maupun eksternal yang akan mempengaruhi kemampuan dan
kemauan membayar kedalam suatu ukuran yang objektif dan dapat diperbandingkan.
Berbagai informasi dapat diekstrak dari peringkat debitur. Dengan peringkat
ini, bank dapat menetapkan berbagai kebijakan terkait diterima atau ditolaknya
proposal pembiayaan dan dalam menentukan termin kontrak pembiayaan yang
diberikan seperti : limit pembiayaan, jangka waktu, jenis akad, margin, dan
jaminan yang diminta. Dalam proses pengawasan, bank dapat menggunakan peringkat
debitur sebagai indikator risiko. Contoh sederhana, bila debitur mengalami
kenaikan peringkan maka dapat diasosiasikan dengan kenaikan kualitas debitur.
Telah terjadi kenaikan fundamental dari debitur yang akan meningkatkan kemapuan
membayar dia di waktu mendatang. Sebaliknya jika terjadi penurunan peringkat
bank perlu waspada dan hati-hati untuk segera berusaha meningkatkan mekanisme
pengawasan dan membantu debitur, melalui pendampingan atau pembinaan agar
segera kembali ke ratting asalnya. Namun demikian, fluktuasi perubahan
peringkat debitur juga menjadi sinyal negatif bagi buruknya sistem pengawasan
bank. Bank belum mampu mendeteksi secara sempurna kualitas debitur yang
sesunggahnya.
Sistem pemeringkat dapat
dikembangkan di dalam internal bank. Sistem ratting dapat juga dipegang oleh
suatu agen pemeringkat independen. Mengingat krusialnya fungsi peringkat ini,
perlu diatur lembaga pemeringkat mana yang boleh mengeluarkan peringkat dan
diakui peringkatnya. Dalam konteks perbankan, BI telah mengeluarkan Surat
Edaran.(SE) BI no.13/31/DPNP tentang lembaga pemeringkat yang diakui BI, yakni
: Fitch Rattings Indonesia, Moody’s Investor, Standard and Poor’s, ICRA
Indonesia, dan Pefindo. Dari semua lembaga pemeringkatan ini, saat ini baru
Pefindo dan ICRA Indonesia yang mau memeringkat UKM.
H.
Provisi Risiko Pembiayaaan.
Kebijakan provisi digunakan untuk
mengakui adanya potensi adanya kerugian yang muncul. Provisi ini lazimnya
dibentuk pada dua kondisi, yakni pada waktu pembiayaan dikategorikan sebagai
tidak lancar dan diprediksi gagal bayar. Dalam portofolio pembiayaan, sering
sekali ditemukan adanya debitur yang secara statistik dikatakan akan mengalami
gagal bayar, meskipun saat ini masih terkategori lancar. Banyak debitur merasa
malu jika dikatakan gagal bayar. Berbagai cara dilakukan agar tetap bisa
membayar cicilan, seperti: meminjam dari pihak ketiga, melikuid asetnya, dan
sebagainya.
Hal ini berarti sering kali tidak
ada antara kemampuan debitur membayar saat ini dan kemampuan dia di kemudian
hari. Oleh karena itu, dasar pengelompokan kualitas pembiayaan seharusnya tidak
hanya melihat tingkat kolektibilitas debitur saat ini, namun juga didasarkan
atas berbagai faktor yang mempengaruhi kemampuan membayar sesungguhnya dari
debitur. Berbagai faktor tersebut ada faktor demografi debitur (seperi : usia,
tingkat pendidikan dan pengalaman
bisnis), faktor keberlangsungan bisnis (seperti : profitabilitas, likuiditas,
solvabilitas, pertumbuhan, struktur biaya, efisiensi dan perputaran), faktor
industri dan makro-ekonomi (seperti: tingkat persaingan usaha, struktur pasar,
ketersediaan pasokan dan saluran distribusi, inflasi, tingkat pengangguran,
pendapatan perkapita, siklus bisnis dan ekonomi, pendapatan nasional,
pertumbuhan penduduk dan struktur piramida penduduk), kestabilan politik, dan
kepastian hukum, serta pergerakan perekonomian global yang juga berpengaruh,
seperti : fluktuasi harga minyak dunia, perang antar negara, terorisme, dan
sebaginya.
Dalam akuntansi, provisi ini
dikenal dengan akun cadangan penyisihan piutang tak tertagih dan beban
penghapusan piutang tak tertagih. Dalam konteks perbankan islam di Indonesia,
provisi diistilahkan sebagai Penyisihan Penghapusan Aset Produktif. PPAP
merupakan cadangan (modal) yang harus dibentuk berdasarkan penggolongan kualitas
pembiayaan. Fungsi utama pembentukan PPAP ini adalah untuk menghindarkan bank
dari potensi kegagalan bisnis jika debitur benar-benar gagal bayar. Berdasarkan
PBI no.5/9/PBI/2003 ketentuan besarnya cadangan yang harus dibuat dapat
ditujukan dalam tabel berikut ini :
Kategori Kualitas
Pembiayaan
|
PPAP
yang Diminta
|
Lancar
|
1%
dari total pembiayaan
|
Dalam
perhatian khusus
|
5%
dari total pembiayaan
|
Kurang
lancar
|
15%
dari total pembiayaan
|
Diragukan
|
50%
dari pembiayaan setelah dikurangi nilai agunan
|
Macet
|
100%
dari pembiayaan setelah dikurangi nilai agunan
|
Khusus
untuk pembiayaan ijarah
|
Minimal
50% dari kewajiban pembentukan PPAP untuk kategori dalam perhatian khusus,
kurang lancar, diragukan dan macet
|
I.
Limit Pembiayaan Berdasarkan Risiko.
Salah
satu manfaat
adanya sistem pemeringkat debitur adalah tersedianya alat mitigasi risiko
pembiayaan yang andal. Dalam rangka menyeimbangkan tingkat risiko yang diambil
diantara debitur, dan sekaligus sebagai alat diversifikasi portofolio
pembiayaan, system limit (pagu) pembiayaan dapat digunakan untuk membentuk
portofolio dengan jumlah pembiayaan yang besar dengan ekseptasi kerugian yang
hampir sama. Dengan ekspektasi kerugian dapat dihitung sebagai perkalian antara
probabilitas gagal bayar dan nilai pembiayaan setelah dikurangi agunan dan
jaminan (yakni pengembalian yang bisa diharapkan).
Hal ini
berarti bahwa limit pembiayaan untuk individu debitur harus ditetapkan pada
tingkat yang berbanding terbalik terhadap probabilitas gagal bayar debitur.
Selanjutnya, bank islam dapat melakukan improvisasi dengan mengkaitkan strategi
pembagian limit lebih besar pada debitur dengan peringkat lebih tinggi dan
jatuh tempo (tenor) pembiayaan yang lebih rendah. Sistem limitasi ini juga
perlu diterapkan pada lingkup, misalnya batas maksimal pembiayaan (siza)
yang bisa diberikan pada jenis akad pembiayaan tertentu, sector ekonomi, atau
wilayah geografis. Tujuannya adalah menghindarkan bank dari risiko gagal bayar
bersama. Risiko ini lebih dikenal dengan risiko sistematis atau sistemis.
J.
Resiko Konsentrasi Portofolio pembayaran
Untuk mengolah risiko portofolio pembiayaan, yaitu:
1. meciptakan terdiversifikan
2. dibutuhkan suatu ukuran tunggal yang
mencerminkan nilai pembayaran
3. jatuh tempo
4. kualitas pembayaran dan risiko sistemik
secara bersamaan
Dengan demikian apabila portofolio
kurang terdiversifrikasi, maka timbul potensi kerugian yang bisa melebar dan
makin tinggi pula kebutuhan modal yang harus dicadangkan. Demikian sebaliknya,
makin terdiversifikasi portofolio pembiayaan makin rendah pula cadangan modal
yang dibutuhkan. Oleh karena itu ukuran ini, yakni distribusi potensi kerugian
dapat digunakan untuk mengelola eksposur dari portofolio pembiayaan Bank.
Berangkat dari logika ini, kontribusi
risiko suatu eksposur pada portofolio
pembiayaan dapat didevinisikan sebagai pertambahan efek pemilihan
tingkat persentil dari distribusi kerugian ketika eksposur tersebut dihilangkan
dari portofolio saat ini. Jika tingkat persentil yang dipilih adalah sama
dengan yang digunakan untuk menghitung kebutuhan modal minimum yang harus
dicadangkan, kontribusi risiko ini merupakan pertambahan jumlah kebutuhan modal
minimum yang dipersyaratkan untuk
portofolio tersebut. Kontribusi risiko ini memiliki beberapa sifat, yaitu :
1. Total kontribusi risiko setiap individu
debitur adalah sama dengan risiko keseluruhan portofolio;
2. Kontibusi risiko memberikan pengaruh
perubahan pada portofolio yang di ukur, seperti mengeluarkan atau menambahkan
suatu eksposur
3. Secara umum, portofolio pembiayaan dapat
secara efektif dikelola dengan fokus pada beberapa debitur.
Dengan memperingkat debitur
berdasarkan kotribusi risikonya, debitur-debitur yang memerlukan cadangan modal
terbesar dapat mudah diidenvikasikan.
K.
Pengelolaan Portofolio pembiayaan
Pengelolaan risiko portofolio
pembiayaan merupakan fungsi turunan dari filosofi manajemen risiko yang dibagun
oleh manajemen puncak. Bagaimana investor dan direksi memandang risiko dan
mentransformasikan ke dalam visi,misi dan nilai yang dipegang ini sangat
menentukan area risiko mana yang akan menjadi focus pengelolaan.
Portofolio pembiayaan bank islam
terdapat berbagai akad pembiayaan yang masing-masing memiliki karekteristik dan
proses bisnis yang sangat berbeda. Perbedaan ini menyebabkan factor penentu
risiko dan titik waktu dimana risiko tersebut mungkin akan menjadi juga
berbeda. Meski demikian divisi pembiayaan seharusnya lebih dulu melihat pada
sudut pandang total portofolio.
L.
Praktik Terbaik Pengelolaan Risiko Pembiayaan
Dari penjelasan sebelumnya, memang
seluruh elemen yang ada dalam bisnis pembiayaan yang dilakukan oleh bank islam
tidak dilakukan sendiri. Kerjasama antar lembaga pendukung diperlukan untuk
efisiensi dan menjaga fokus pada bisnis utama masing–masing lembaga terkait.
Dalam pengelolaan agunan (rahn) diserahkan pada perusahaan berdasarkan
prinsip sewa. Terjadi perubahan fungsi pengadaian, dari kontrak untuk
menolong (li tabarru) menggunakan agunan
menjadi kontrak bisnis (li tijari), yaitu jasa penitipan barang,
memelihara, menjaga dan menaksir harganya (appraisal). Selain itu jaminan (kafalah).
Ketika ini dikelola pihak ketiga yang independen terhadap bank, maka lembaga
bertindak secara professional.
Ditariknya fungsi pemeringkatan
internal dari bank, dan kemudian dikelola oleh lembaga pemeringkat independen.
Ini akam mengurangi sebagian beban kerja bank. Dengan berkurangnya kebutuhan
SDM, waktu, dan biaya untuk melakukan pemeringkatan debitur. Karena sekarang diperingkat
oleh pihak independen, yang menjadi fokus dalam mengelola portofolio
pembiayaan.
BAB III
KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas
dapat diambil kesimpulan bahwa Bank islam berfungsi menyalurkan dana dari pihak
yang mempunyai kelebihan kepada pihak yang membutuhkan dana. Dalam hal ini bank
berperan sebagai pengelola risiko karena bank mengambil risiko dari masyarakat,
mentransformasi dan kemudian meletakkannya pada produk dan jasa yang diberikan.
Di bank islam untuk mengelola risiko pembiayaan dapat dilihat dari
karakteristik debitur dan karakteristik akad pembiayaan. Pada dasarnya risiko
pembiayaaan merupakan kemampuan debitur untuk memenuhi kewajibannya. Dalam
risiko pembiayaan rahn dan kafalah berperan sebagai agunan untuk menghindarinya
terjadinya gagal bayar.
Terdapat beberapa faktor penentu risiko pembiayaan,
diantaranya : akad Qardhul hasan, akad jual beli muajjal, akad jual beli salam,
akad jual istishna’ dan akad ijarah. Untuk menentukan pemberian pembiayaan
kepada para UKM dibutuhkan lembaga pemeringkat independen yang bertugas menilai
kelayakan usaha calon debitur. Untuk menghindarkan bank dari potensi kegagalan
bisnis jika debitur benar-benar gagal bayar dibentuklah suatu provisi (PPAP).
Dalam memberikan limit pembiayaan
bank mempertimbangkan risiko-risiko yang akan terjadi. Untuk mengelola risiko
portofolio pembiayaan dibutuhkan suatu ukuran tunggal yang mencerminkan nilai
pembiayaan, jatuh tempo, kualitas pembiayaan dan risiko sistemis secara
bersamaan. Untuk meminimalisir risiko pembiayaan, pihak bank islam sebaiknya
berkerja sama dengan berbagai lembaga terkait seperti: penggadaian dan lembaga
pemeringkat independen.
DAFTAR PUSTAKA
Veithzal
Rivai, Islamic Banking. Jakarta: PT
Bumi Aksara. 2010.
Imam Wahyudi, dkk. Manajemen
Risiko Bank Islam. Jakarta: Salemba empat. 2013.
Amir Machmud, Rukmana. Bank syariah.
Jakarta: Erlangga. 2010.
[1] Imam Wahyudi, dkk. Manajemen
Risiko Bank Islam. ( Jakarta: Salemba Empat, 2013). Hlm. 80.
[2] Amir Marchmud, Rukmana. Bank Syari’ah. ( Jakarta: Erlangga,
2010). Hlm. 26.
[3] Imam Wahyudi, dkk. Manajemen Risiko Bank Islam. ( Jakarta:
Salemba Empat, 2013). Hlm. 85.
[4] Imam Wahyudi. Ibid.
[5] Veitzhal Rivai. Islamic
Banking. (Jakarta : PT Bumi Aksara, 2010). Hlm. 966.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar