Sabtu, 14 Mei 2016

Makalah Tauhid & Ilmu kalam


BAB I
PENDAHULUAN

A.  Pendahuluan
Islam sebagai agama mempunyai dua dimensi, yaitu keyakinan atau akidah dan sesuatu yang diamalkan atau amaliah. Amal perbuatan sersebut merupakan perpanjangan dan implementasi dari akidah itu. Islam adalah agama samawi yang bersumber dari Allah SWT. Yang diwahyukan kepada nabi Muhammad SAW. Yang berintikan keimanan dan perbuatan.
Keimanan dalam agama Islam merupakan dasar atau fondasi, yang diatasnya berdiri syariat Islam. Selanjutnya, berdasarkan pokok-pokok tersebut muncullah cabang-cabangnya. Antar keimanan dan perbuatan atau akidah dan syariat keduanya sambung menyambung, tidak bisa dipisahkan antara satu dengan yang lain sebagaimana pohon beserta buahnya.
Keimanan atau akidah dalam dunia keilmuan (Islam) dijabarkan melalui suatu disiplin ilmu yang sering diistilahkan dengan ilmu tauhid, ilmu Aqaid, ilmu Kalam, ilmu Ushuluddin, ilmu Hakikat, ilmu Makrifat, dan sebagainya.[1]
Dengan demikian, maka aspek pokok dalam ilmu Tauhid atau ilmu Kalam adalah masalah keyakinan akan adanya eksistensi Allah Yang Maha Sempurna, Mahakuasa, dan Kesempurnaan lainnya. yang mana keyakinan tersebut akan membawa seseorang untuk mempercayai adanya malaikat-malaikat, kitab-kitab suci yang diturunkan oleh Allah, Nabi-nabi dan Rasul-rasul Allah, takdir, dan mempercayai kehidupan sesudah mati.
Berdasarkan sejarah perkembangan pemikiran kalam Islam, muncul sebuah aliran-aliran pasca meninggalnya Rasulullah SAW, salah satunya aliran yang memfokuskan pembahasannya tentang qadha-qadhar, yang dihubungkan dengan status perbuatan manusia. Aliran ini adalah aliran Jabariyah dan Qadariyah. Aliran Jabariyah mengatakan bahwa perbuatan manusia adalah perbuatan Tuhan. Dan aliran Qadhariyah merupakan suatu paham yang menisbatkan kekuasaan kepada manusia. Berdasarkan pemaparan tersebut di atas menjadi penting bagi penulis untuk menyusun sebuah makalah guna Mengkaji lebih dalam tentang bagaimana implementasi pemahaman konsep Jabariyah dan Qadhariyah tersebut dalam kehidupan manusia.

B.  Rumusan Masalah
1.    Apa pengertian Aliran Jabariyah dan Qodariyah?
2.    Sejarah Singkat?
3.    Siapa para pemuka dan doktrin-doktrin pokok aliran Jabariyah dan Qodhariyah?

C.  Tujuan Penulisan Makalah
Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan makalah ini yakni, sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui pengertian Aliran Jabariyah dan Qodhariyah;
2.   Untuk mengetahui Sejarah Munculnya Aliran Jabariyah dan qadhariyah;
3.   Untuk mengetahui para pemuka dan doktrin-doktrin aliran Jabariyah dan Qadhariyah.  











BAB II
KERANGKA TEORI


A.  Pengertian Jabariyah dan Qadhariyah
1.      Pengertian Jabariah
Kata jabariah berasal dari kata jabara yang berarti “memaksa”. Di dalam Al-Munjid dijelaskan bahwa nama  jabariah berasal dari kata jabara yang mengandung arti memaksa dan mengharuskan melakukan sesuatu.[2] Kalau dikatakan Allah mempunyai sifat Al-Jabbar (dalam bentuk mubalaghah), artinya Allah Maha memaksa.
Ungkapan al-insan majbur (bentuk isim maf’ul) mempunyai arti bahwa manusia dipaksa atau terpaksa. Selanjutnya, kata  jabara (bentuk pertama), setelah ditarik menjadi jabariah (dengan namanya yang nisbah), artinya adalah suatu kelompok atau aliran (isme). Lebih lanjut Asy-Syahratsany menegaskan bahwa paham al-jabr berarti menghilangkan perbuatan manusia dalam arti yang sesungguhnya dan menyandarkannya kepada Allah SWT. Dengan kata lain, manusia mengerjakan perbuatannya dalam keadaan terpaksa. Dalam bahasa Inggris, jabariah disebut sebagai fatalism atau predestination, yaitu paham bahwa perbuatan manusai telah ditentukan dari semula oleh qadha dan qadhar Tuhan.[3]

2.      Pengertian Qadhariyah
Qodariah di ambil dari kata “qadara”, yang berarti “kekuasaan“.Jadi, qadariah adalah paham yang menisbatkan kekuasaan kepada manusia.[4]
Menurut pengertian terminologi, qodariah adalah aliran yang percaya bahwa segala tindakan manusia tidak diintervensi tangan Tuhan. Aliran ini berpendapat bahwa tiap-tiap orang adalah pencipta bagi segala perbuatannya, ia dapat berbuat sesuatu atau meninggalkannya atas kehendaknya sendiri. Berdasarkan pengertian tersebut di atas, dapat dipahami bahwa qadhariah dugunakan untuk nama aliran yang memberi penekanan atas kebebasan dan kepuasan manusia dalam mewujudkan perbuatan-perbuatannya.
Menurut Nasution sebagaimana di kutip dalam bukunya Abdul Rozak, Rosihon Anwar, yang berjudul Ilmu Kalam, menegaskan bahwa  qadhariah berasal dari pengertian bahwa manusia mempunyai qadrah  atau kekuatan untuk melaksanakan kehendaknya, dan bukan berasal dari pengertian bahwa manusia terpaksa tunduk pada qadar Tuhan.[5]

B.  Hakikat dan Makna Kaum Jabariah dan Qamariah
Kata Jabariyah berasal dari kata Jabara yang berarti memaksa. Didalam Al-Mujid dijelaskan nama Jabariyah berasal dari kata Jabara yang berarti memaksa dan mengharuskan melakukan sesuatu. Kalau dikatakan Allah memiliki sifat al jabbar(dalam bentuk mubalaghah), itu artinya Allah maha memaksa. Ungkapan Al-Insan Majbur (bentuk isim maf’ul) mempunyai arti manusia dipaksa atau terpaksa. Selanjutnya kata jabara (bentuk pertama), setelah ditarik menjadi jabariyah (dengan menambah ya nisbah), memiliki arti suatu kelompok atau aliran (isme). Lebih lanjut Asy-Syahratsan menegaskan bahwa paham Al-Jabar berarti menghilangkan perbuatan manusia dalam arti yang sesngguhnya dan menyandarkan kepada Allah. Dengan kata lain manusia mengerjakan perbuatannya dalam keadaan terpaksa. Dalam bahasa inggris jabariyah disebut Fatalism atau Predestination, yaitu paham yang menyebutkan bahwa perbuatan manusia telah ditentukan dari semula oleh qadha dan qadar Tuhan.[6]
Sedangkan pengertian Qodariyah secara etimologi, berasal dari kata qadara yang bermakna kemampuan dan kekuatan, adapun secara terminologi istilah adalah suatu aliran yang percaya bahwa segala tindakan manusia tidak diinversi oleh Allah. Aliran-aliran ini berpendapat bahwa tiap-tiap orang adalah pencipta bagi segala perbuatannya, ia dapat berbuat sesuatu atau meninggalkannya atas kehendaknya sendiri. Aliran-aliran ini lebih menekankan atas kebebasan dan kekuatan manusia dalam mewujudkan perbuatan-perbuatannya, Harun Nasution menegaskan bahwa aliran ini berasal dari pengertian bahwa manusia mempunyai kekuatan untuk melaksanakan kehendaknya, dan bukan berasal dari pengertian bahwa manusia terpaksa tunduk pada qadar Tuhan.
Menurut Ahmad Amin sebagaimana dikutip oleh Dr. Hadariansyah, orang-orang yang berpaham qadariyah adalah mereka yang mengatakan bahwa manusia memiliki kebebasan berkehendak dan memiliki kemampuan dalam melakukan perbuatan. Manusia mampu melakukan perbuatan, mencakup semua perbuatan, yakni baik dan buruk.
Tak dapat diketahui dengan pasti kapan Qadariayah ini timbul dalam sejarah perkembangan teologi Islam. Tetapi menurut keterangan ahli-ahli teologi Islam, bahwa golongan ini dimunculkan pertama kali dalam Islam oleh Ma’bad al-Juhany di Basrah. Dikatakan bahwa yang pertama kali berbicara dan berdebat masalah qadar adalah seorang Nasrani yang masuk Islam di Irak. Kemudian darinyalah paham ini diambil oleh Ma’bad al-Juhany dan temannya Ghailan al-Dimasyqi. Ma’bad termasuk tabi’in atau generasi kedua setelah Nabi. Tetapi memasuki lapangan politik dan memihak Abd al-Rahman ibn al-Asy’as, gubernur Sajistan, dalam menentang kekuasaan Bani Umayyah. Ma’bad al-Juhany akhirnya mati terbunuh dalam pertempuran melawan al-Hajaj tahun 80H.
Paham Qadariyah muncul sekitar tahun 70H (680M) ini memiliki ajaran yang sama dengan Mu’tazilah. Yaitu bahwa manusia mampu mewujudkan tindakan atau perbuatannya sendiri. Tuhan tidak campur tangan dalam perbuatan manusia itu, dan mereka menolak segala sesuatau terjadi karena qada dan qadar. Ma’bad al-Juhany sebagai tokoh utama paham Qadariyah yang menyebarkan paham Qadariyah di Irak ini juga berguru dengan Hasan al-Bashri yang juga merupakan guru Washil bin Atha’ pendiri aliran Mu’tazilah.
Dari segi politik, Qadariyah merupakan tantangan bagi dinasti Bani Umayyah, sebab dengan paham yang disebarluaskannya dapat membangkitkan pemberontakan. Dengan paham itu maka setiap tindakan bani Umayyah yang negatif, akan mendapat reaki keras dari masyarakat. Karena kehadiran Qadariyah merupakan isyarat penentangan terhadap politik pemerintahan Bani Umayyah, walaupun ditekan terus oleh pemerintahan tetapi ia tetap berkembang. Paham ini tertampung dalam madzhab Mu’tazilah.[7]

C.  Sejarah Singkat Jabariah dan Qadhariah
1.      Sejarah Singkat Jabariah
Paham al-jabar pertama kali diperkenalkan oleh Ja’d bin Dirham yang kemudian disebarkan oleh Jahm bin Shafwan dari Khurasan. Dalam sejarah teologi Islam, Jahm tercatat sebagai tokoh yang mendirikan aliran jahmiah dalam kalangan murji’ah. Ia duduk sebagai sekretaris suraih bin Al-Haris dan menemaninya dalam gerakan melawan kekuasaan bani Umayah. Akan tetapi, dalam perkembangannya paham al jabar ternyata tidak hanya dibawa oleh dua tokoh di atas. Masih banyak tokoh-tokoh lainyang berjasa dalam mengembangkan paham-paham ini, diantaranya adalah Al-Husain bin Muhammad An-Najjar dan Ja’d bin Dhirar.[8]

2.      Sejarah Singkat Qadhariah
Berbicara tentang status perbuatan manusia ini, menurut para ahli, dimunculkan pertama kali oleh Ma’bad al-Juhani dan dilanjutkan oleh muridnya Ghailan al-dimasyaqi. Ma’bad adalah seorang taba’i yang dapat dipercaya dan pernah berguru kepada Hasan Al-Bisri. Sementara Ghailan adalah seorang orator berasal dari Damaskus dan ayahnya menjadi maula Usman bin Affan.[9]
Berdasarkan sejarah yang telah di uraikan tersebut di atas, dapat dipahami bahwa jabariah dan qadhariah merupakan sebagai suatu paham mengenai satu masalah, kedua aliran ini lahir dengan satu tema bahasan tentang status “perbuatan manusia” atau “manusia dan perbuatannya’, apakah perbuatan Tuhan atau perbuatan manusia.

D.  Para Pemuka dan Doktrin-Doktrin
1.      Jabariah
a.       Ham bin Shofwar
Doktrin-doktrin pokoknya:
1)   Manusia tidak mampu untuk berbuat apa-apa. Ia tidak mempunyai daya, tidak mempunyai kehendak sendiri, dan tidak mempunyai pilihan;
2)   Surga dan neraka tida kekal. Tidak ada yang kekal selain tuhan;
3)   Iman adalah maghrifat atau membenarkan dalam hati. Dalam hal ini, pendapatnya sama dengan konsep iman yang dimajukan oleh kaum murji’ah;
4)   Kalam tuhan adalah mahluk. Allah maha suci dari segala sifat dan keserupaan dengan manusia, seperti berbicara, mendengar, dan melihat. Begitupula Tuhan tidak dapat dilihat dengan indra mata di akhirat kelak.[10]
b.      Ham bin Shofwar
Doktrin-doktrin pokoknya:
1)   Al-Quran adalah mahluk. Oleh karena itu, dia baru. Sesuatu yang baru tidak bisa disifatkan kepada Allah;
2)   Allah tidak mempunyai sifat yang serupa dengan mahluk, seperti berbicara, melihat, dan mendengar;
3)   Manusia terpaksa oleh Allah dalam segala-galanya.
c.    Adh- Dhirar[11]


2.      Qodhariyah
Manusia berkuasa atas perbuatan-perbuatannya; manusia yang melakukan, baik atas kehendak maupun kekuasaan sendiri, dan manusia pula yang melakukan atau menjauhi perbuatan-perbuatan jahat atau kemauan dan dayanya sendiri.[12]


























BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Berdasarkan pemaparan makalah tersebut di atas, akhirnya penulis dapat menarik kesimpulan ,bahwa jabariah dan qadhariah merupakan sebagai suatu paham mengenai satu masalah, kedua aliran ini lahir dengan satu tema bahasan tentang status “perbuatan manusia” atau “manusia dan perbuatannya’, apakah perbuatan Tuhan atau perbuatan manusia.
Masing-masing dari kedua aliran  tersebut di atas, dipelopori oleh: aliran Jabariah yaitu Ham bin Shofwar, Ham bin Shofwar dan Adh- Dhirar. Sedangkan aliran Qadhariyah dipelopori oleh, Ma’bat al-Juhani dan Ghalian al-Dimasyqi.

B.  Saran
Disarankan agar hasil-hasil penelitian ini dapat di jadikan sebagai khasanah keilmuan dan dimanfaatkan untuk meningkatkan pengetahuan mahasiswa dalam mempelajari materi-materi yang diajarkan dalam mata kuliah Tauhid dan Ilmu Kalam, khususnya dalam pembahasan tentang Jabariah dan Qadhariah.










DAFTAR PUSTAKA


Abdul Rozak, Rosihon Anwar, Ilmu Kalam, Bandung: CV Pustaka Setia, 2015.

Muhammad Ahmad, Tauhid Ilmu Kalam, Bandung, CV Pustaka Setia, 2009.

Surya A.Jamrah, Studi Ilmu Kalam, Jakarta: Kencana, 2015.

http://ansarbinbarani.blogspot.co.id diunduh pada 17 April 2016








[1] Muhammad Ahmad, Tauhid Ilmu Kalam, (Bandung, CV Pustaka Setia, 2009), h. 9
[2] Abdul Rozak, Rosihon Anwar, Ilmu Kalam, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2015), h. 81
[3] Ibid,.
[4] Surya A.Jamrah, Studi Ilmu Kalam, (Jakarta: Kencana, 2015), h. 124
[5]Abdul Rozak, Rosihon Anwar, h. 88
[6] http://ansarbinbarani.blogspot.co.id diunduh pada 17 April 2016
[7] Ibid,.
[8] Ibid, h. 92
[9] Ibid, h. 94
[10] Ibid, h. 93
[11] Ibid,.
[12] Ibid,.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar