BAB I
PENDAHULUAN
A.
Pendahuluan
Islam sebagai agama mempunyai dua dimensi, yaitu keyakinan atau
akidah dan sesuatu yang diamalkan atau amaliah. Amal perbuatan sersebut
merupakan perpanjangan dan implementasi dari akidah itu. Islam adalah agama samawi
yang bersumber dari Allah SWT. Yang diwahyukan kepada nabi Muhammad SAW. Yang
berintikan keimanan dan perbuatan.
Keimanan dalam agama Islam merupakan dasar atau fondasi, yang
diatasnya berdiri syariat Islam. Selanjutnya, berdasarkan pokok-pokok tersebut
muncullah cabang-cabangnya. Antar keimanan dan perbuatan atau akidah dan
syariat keduanya sambung menyambung, tidak bisa dipisahkan antara satu dengan
yang lain sebagaimana pohon beserta buahnya.
Keimanan atau akidah dalam dunia keilmuan (Islam) dijabarkan melalui
suatu disiplin ilmu yang sering diistilahkan dengan ilmu tauhid, ilmu Aqaid,
ilmu Kalam, ilmu Ushuluddin, ilmu Hakikat, ilmu Makrifat, dan sebagainya.[1]
Dengan demikian, maka aspek pokok dalam ilmu Tauhid atau ilmu Kalam
adalah masalah keyakinan akan adanya eksistensi Allah Yang Maha Sempurna,
Mahakuasa, dan Kesempurnaan lainnya. yang mana keyakinan tersebut akan membawa
seseorang untuk mempercayai adanya malaikat-malaikat, kitab-kitab suci yang
diturunkan oleh Allah, Nabi-nabi dan Rasul-rasul Allah, takdir, dan mempercayai
kehidupan sesudah mati.
Berdasarkan sejarah perkembangan pemikiran kalam Islam, muncul
sebuah aliran-aliran pasca meninggalnya Rasulullah SAW, salah satunya aliran
yang memfokuskan pembahasannya tentang qadha-qadhar, yang dihubungkan
dengan status perbuatan manusia. Aliran ini adalah aliran Jabariyah dan
Qadariyah. Aliran Jabariyah mengatakan bahwa perbuatan manusia adalah perbuatan
Tuhan. Dan aliran Qadhariyah merupakan suatu paham yang menisbatkan kekuasaan
kepada manusia. Berdasarkan pemaparan tersebut di atas menjadi penting bagi
penulis untuk menyusun sebuah makalah guna Mengkaji lebih dalam tentang
bagaimana implementasi pemahaman konsep Jabariyah dan Qadhariyah tersebut dalam
kehidupan manusia.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
pengertian Aliran Jabariyah dan Qodariyah?
2.
Sejarah
Singkat?
3.
Siapa
para pemuka dan doktrin-doktrin pokok aliran Jabariyah dan Qodhariyah?
C.
Tujuan Penulisan Makalah
Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan makalah ini yakni,
sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui pengertian Aliran Jabariyah dan Qodhariyah;
2. Untuk mengetahui Sejarah
Munculnya Aliran Jabariyah dan qadhariyah;
3. Untuk
mengetahui para pemuka dan doktrin-doktrin aliran Jabariyah dan Qadhariyah.
BAB
II
KERANGKA
TEORI
A. Pengertian Jabariyah dan Qadhariyah
1. Pengertian Jabariah
Kata jabariah
berasal dari kata jabara yang berarti “memaksa”. Di dalam Al-Munjid
dijelaskan bahwa nama jabariah
berasal dari kata jabara yang mengandung arti memaksa dan mengharuskan
melakukan sesuatu.[2]
Kalau dikatakan Allah mempunyai sifat Al-Jabbar (dalam bentuk mubalaghah),
artinya Allah Maha memaksa.
Ungkapan al-insan
majbur (bentuk isim maf’ul) mempunyai arti bahwa manusia dipaksa atau
terpaksa. Selanjutnya, kata jabara
(bentuk pertama), setelah ditarik menjadi jabariah (dengan namanya yang
nisbah), artinya adalah suatu kelompok atau aliran (isme). Lebih lanjut
Asy-Syahratsany menegaskan bahwa paham al-jabr berarti menghilangkan
perbuatan manusia dalam arti yang sesungguhnya dan menyandarkannya kepada Allah
SWT. Dengan kata lain, manusia mengerjakan perbuatannya dalam keadaan terpaksa.
Dalam bahasa Inggris, jabariah disebut sebagai fatalism atau predestination,
yaitu paham bahwa perbuatan manusai telah ditentukan dari semula oleh qadha
dan qadhar Tuhan.[3]
2. Pengertian Qadhariyah
Qodariah di ambil dari
kata “qadara”, yang berarti “kekuasaan“.Jadi, qadariah adalah paham yang
menisbatkan kekuasaan kepada manusia.[4]
Menurut pengertian
terminologi, qodariah adalah aliran yang percaya bahwa segala tindakan manusia
tidak diintervensi tangan Tuhan. Aliran ini berpendapat bahwa tiap-tiap orang
adalah pencipta bagi segala perbuatannya, ia dapat berbuat sesuatu atau
meninggalkannya atas kehendaknya sendiri. Berdasarkan pengertian tersebut di
atas, dapat dipahami bahwa qadhariah dugunakan untuk nama aliran yang memberi
penekanan atas kebebasan dan kepuasan manusia dalam mewujudkan
perbuatan-perbuatannya.
Menurut Nasution
sebagaimana di kutip dalam bukunya Abdul Rozak, Rosihon Anwar, yang berjudul
Ilmu Kalam, menegaskan bahwa qadhariah
berasal dari pengertian bahwa manusia mempunyai qadrah atau kekuatan untuk melaksanakan kehendaknya,
dan bukan berasal dari pengertian bahwa manusia terpaksa tunduk pada qadar
Tuhan.[5]
B. Hakikat dan Makna Kaum Jabariah dan Qamariah
Kata Jabariyah berasal dari kata Jabara yang berarti memaksa.
Didalam Al-Mujid dijelaskan nama Jabariyah berasal dari kata Jabara yang
berarti memaksa dan mengharuskan melakukan sesuatu. Kalau dikatakan Allah
memiliki sifat al jabbar(dalam bentuk mubalaghah), itu artinya Allah maha
memaksa. Ungkapan Al-Insan Majbur (bentuk isim maf’ul) mempunyai arti
manusia dipaksa atau terpaksa. Selanjutnya kata jabara (bentuk pertama),
setelah ditarik menjadi jabariyah (dengan menambah ya nisbah), memiliki
arti suatu kelompok atau aliran (isme). Lebih lanjut Asy-Syahratsan menegaskan
bahwa paham Al-Jabar berarti menghilangkan perbuatan manusia dalam arti yang
sesngguhnya dan menyandarkan kepada Allah. Dengan kata lain manusia mengerjakan
perbuatannya dalam keadaan terpaksa. Dalam bahasa inggris jabariyah disebut
Fatalism atau Predestination, yaitu paham yang menyebutkan bahwa perbuatan
manusia telah ditentukan dari semula oleh qadha dan qadar Tuhan.[6]
Sedangkan pengertian Qodariyah secara
etimologi, berasal dari kata qadara yang bermakna kemampuan dan kekuatan,
adapun secara terminologi istilah adalah suatu aliran yang percaya bahwa segala
tindakan manusia tidak diinversi oleh Allah. Aliran-aliran ini berpendapat
bahwa tiap-tiap orang adalah pencipta bagi segala perbuatannya, ia dapat
berbuat sesuatu atau meninggalkannya atas kehendaknya sendiri. Aliran-aliran
ini lebih menekankan atas kebebasan dan kekuatan manusia dalam mewujudkan
perbuatan-perbuatannya, Harun Nasution menegaskan bahwa aliran ini berasal dari
pengertian bahwa manusia mempunyai kekuatan untuk melaksanakan kehendaknya, dan
bukan berasal dari pengertian bahwa manusia terpaksa tunduk pada qadar Tuhan.
Menurut Ahmad Amin sebagaimana
dikutip oleh Dr. Hadariansyah, orang-orang yang berpaham qadariyah adalah
mereka yang mengatakan bahwa manusia memiliki kebebasan berkehendak dan
memiliki kemampuan dalam melakukan perbuatan. Manusia mampu melakukan
perbuatan, mencakup semua perbuatan, yakni baik dan buruk.
Tak dapat diketahui dengan pasti kapan
Qadariayah ini timbul dalam sejarah perkembangan teologi Islam. Tetapi menurut
keterangan ahli-ahli teologi Islam, bahwa golongan ini dimunculkan pertama kali
dalam Islam oleh Ma’bad al-Juhany di Basrah. Dikatakan bahwa yang pertama kali
berbicara dan berdebat masalah qadar adalah seorang Nasrani yang masuk Islam di
Irak. Kemudian darinyalah paham ini diambil oleh Ma’bad al-Juhany dan temannya
Ghailan al-Dimasyqi. Ma’bad termasuk tabi’in atau generasi kedua setelah Nabi.
Tetapi memasuki lapangan politik dan memihak Abd al-Rahman ibn al-Asy’as,
gubernur Sajistan, dalam menentang kekuasaan Bani Umayyah. Ma’bad al-Juhany
akhirnya mati terbunuh dalam pertempuran melawan al-Hajaj tahun 80H.
Paham Qadariyah muncul sekitar tahun
70H (680M) ini memiliki ajaran yang sama dengan Mu’tazilah. Yaitu bahwa manusia
mampu mewujudkan tindakan atau perbuatannya sendiri. Tuhan tidak campur tangan
dalam perbuatan manusia itu, dan mereka menolak segala sesuatau terjadi karena
qada dan qadar. Ma’bad al-Juhany sebagai tokoh utama paham Qadariyah yang
menyebarkan paham Qadariyah di Irak ini juga berguru dengan Hasan al-Bashri
yang juga merupakan guru Washil bin Atha’ pendiri aliran Mu’tazilah.
Dari
segi politik, Qadariyah merupakan tantangan bagi dinasti Bani Umayyah, sebab
dengan paham yang disebarluaskannya dapat membangkitkan pemberontakan. Dengan
paham itu maka setiap tindakan bani Umayyah yang negatif, akan mendapat reaki
keras dari masyarakat. Karena kehadiran Qadariyah merupakan isyarat penentangan
terhadap politik pemerintahan Bani Umayyah, walaupun ditekan terus oleh
pemerintahan tetapi ia tetap berkembang. Paham ini tertampung dalam madzhab
Mu’tazilah.[7]
C. Sejarah Singkat Jabariah dan Qadhariah
1. Sejarah Singkat Jabariah
Paham al-jabar pertama
kali diperkenalkan oleh Ja’d bin Dirham yang kemudian disebarkan oleh Jahm bin
Shafwan dari Khurasan. Dalam sejarah teologi Islam, Jahm tercatat sebagai tokoh
yang mendirikan aliran jahmiah dalam kalangan murji’ah. Ia duduk sebagai
sekretaris suraih bin Al-Haris dan menemaninya dalam gerakan melawan kekuasaan
bani Umayah. Akan tetapi, dalam perkembangannya paham al jabar ternyata tidak
hanya dibawa oleh dua tokoh di atas. Masih banyak tokoh-tokoh lainyang berjasa
dalam mengembangkan paham-paham ini, diantaranya adalah Al-Husain bin Muhammad
An-Najjar dan Ja’d bin Dhirar.[8]
2. Sejarah Singkat Qadhariah
Berbicara tentang
status perbuatan manusia ini, menurut para ahli, dimunculkan pertama kali oleh
Ma’bad al-Juhani dan dilanjutkan oleh muridnya Ghailan al-dimasyaqi. Ma’bad
adalah seorang taba’i yang dapat dipercaya dan pernah berguru kepada Hasan
Al-Bisri. Sementara Ghailan adalah seorang orator berasal dari Damaskus dan
ayahnya menjadi maula Usman bin Affan.[9]
Berdasarkan sejarah
yang telah di uraikan tersebut di atas, dapat dipahami bahwa jabariah dan
qadhariah merupakan sebagai suatu paham mengenai satu masalah, kedua aliran ini
lahir dengan satu tema bahasan tentang status “perbuatan manusia” atau “manusia
dan perbuatannya’, apakah perbuatan Tuhan atau perbuatan manusia.
D. Para Pemuka dan Doktrin-Doktrin
1. Jabariah
a. Ham bin Shofwar
Doktrin-doktrin
pokoknya:
1) Manusia tidak mampu untuk berbuat apa-apa. Ia tidak mempunyai daya, tidak
mempunyai kehendak sendiri, dan tidak mempunyai pilihan;
2) Surga dan neraka tida kekal. Tidak ada yang kekal selain tuhan;
3) Iman adalah maghrifat atau membenarkan dalam hati. Dalam hal ini,
pendapatnya sama dengan konsep iman yang dimajukan oleh kaum murji’ah;
4) Kalam tuhan adalah mahluk. Allah maha suci dari segala sifat dan keserupaan
dengan manusia, seperti berbicara, mendengar, dan melihat. Begitupula Tuhan
tidak dapat dilihat dengan indra mata di akhirat kelak.[10]
b. Ham bin Shofwar
Doktrin-doktrin pokoknya:
1) Al-Quran adalah mahluk. Oleh karena itu, dia baru. Sesuatu yang baru tidak
bisa disifatkan kepada Allah;
2) Allah tidak mempunyai sifat yang serupa dengan mahluk, seperti berbicara,
melihat, dan mendengar;
3) Manusia terpaksa oleh Allah dalam segala-galanya.
c. Adh- Dhirar[11]
2. Qodhariyah
Manusia berkuasa atas
perbuatan-perbuatannya; manusia yang melakukan, baik atas kehendak maupun
kekuasaan sendiri, dan manusia pula yang melakukan atau menjauhi
perbuatan-perbuatan jahat atau kemauan dan dayanya sendiri.[12]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan pemaparan makalah tersebut di atas, akhirnya penulis dapat
menarik kesimpulan ,bahwa jabariah dan qadhariah merupakan sebagai suatu paham
mengenai satu masalah, kedua aliran ini lahir dengan satu tema bahasan tentang
status “perbuatan manusia” atau “manusia dan perbuatannya’, apakah perbuatan
Tuhan atau perbuatan manusia.
Masing-masing dari kedua aliran
tersebut di atas, dipelopori oleh: aliran Jabariah yaitu Ham bin Shofwar,
Ham bin Shofwar dan Adh- Dhirar. Sedangkan aliran Qadhariyah dipelopori oleh, Ma’bat
al-Juhani dan Ghalian al-Dimasyqi.
B. Saran
Disarankan agar
hasil-hasil penelitian ini dapat di jadikan sebagai khasanah keilmuan dan
dimanfaatkan untuk meningkatkan pengetahuan mahasiswa dalam mempelajari
materi-materi yang diajarkan dalam mata kuliah Tauhid dan Ilmu Kalam, khususnya
dalam pembahasan tentang Jabariah dan Qadhariah.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Rozak, Rosihon Anwar, Ilmu Kalam, Bandung: CV Pustaka
Setia, 2015.
Muhammad Ahmad, Tauhid Ilmu Kalam, Bandung, CV Pustaka
Setia, 2009.
Surya A.Jamrah,
Studi Ilmu Kalam, Jakarta: Kencana, 2015.
[1]
Muhammad Ahmad,
Tauhid Ilmu Kalam, (Bandung, CV Pustaka Setia, 2009), h. 9
[2]
Abdul Rozak,
Rosihon Anwar, Ilmu Kalam, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2015), h. 81
[3]
Ibid,.
[4]
Surya A.Jamrah,
Studi Ilmu Kalam, (Jakarta: Kencana, 2015), h. 124
[5]Abdul Rozak,
Rosihon Anwar, h. 88
[7]
Ibid,.
[8]
Ibid, h. 92
[9] Ibid, h. 94
[10]
Ibid, h. 93
[11]
Ibid,.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar