BAB I
PENDAHULUAN
Saat ini dunia bisnis semakin
berkembang, salah satunya ditandai oleh adanya perdagangan saham di berbagai
negara yang dijadikan sebagai sarana untuk menarik investor agar menanamkan
modalnya. Hal yang sama juga berlangsung di Indonesia. Di suatu negara bursa efek
dijadikan sebagai salah satu tolok ukur maju atau mundurnya sebuah sistem
perekonomian. Dalam hal ini, bursa efek mengambil peranan yang signifikan untuk
mengarahkan dana dan sebagai wahana investasi bagi masyarakat.
Bursa efek merupakan satu bentuk
dari kegiatan pasar modal.[1]Pasar
modal menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 adalah kegiatan yang berhubungan
dengan perdagangan umum dan perdagangan efek perusahaan publik yang berkaitan
dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan
dengan efek.[2]
Pada prinsipnya pasar modal sama halnya pasar pada umumnya, namun yang
membedakan hanyalah pada objek yang ditransaksikan. Di pasar modal objek yang
ditransaksikan yaitu berupa saham atau modal.
Bursa efek merupakan suatu lembaga
yang dijadikan sebagai perantara (intermediasi) antara pemilik modal dan
pembutuh modal sehingga terjadi pemerataan usaha dan pendapatan di tengah
masyarakat.[3]
Sehingga, suatu negara dapat mencapai keadilan, kemakmuran, dan kesejahteraan
masyarakat. Namun, saat ini umat Islam masih menghadapi kendala untuk
melibatkan diri dalam investasi bursa efek konvensional karena masih banyak
perusahaan go publik (emiten) masih melakukan aktivitas ekonomi yang
dilarang oleh syariah. Seperti, diterbitkannya obligasi sistem bunga, atau
memproduksi, memperdagangkan, dan mendistribusikan barang haram, dan surat
utang sistem ribawi.
Indonesia sebagai negara dengan
penduduk muslim terbesar di dunia, yaitu sebesar 88% pada tahun 2015.
Berdasarkan presentase tersebut, sebenarnya Indonesia merupakan negara
potensial dalam mengembangkan investasi syariah. Namun kenyataannya,
perkembangan investasi syariah di Indonesia belum berkembang dengan baik.
Sebenarnya hal ini merupakan sebuah peluang bagi Indonesia untuk memecahkan
persoalan umat Islam. Yaitu, dengan solusi memiliki bursa efek yang murni
dengan syariah.
Berdasarkan hal tersebut di atas,
pemakalah tertarik untuk membuat makalah dengan tema “Memahami Aplikasi
Perdagangan Saham di Bursa Efek Syariah dan Konvensional”. Dalam makalah ini akan
dibahas mengenai beberapa hal terkait dengan bursa efek, yakni sebagai berikut:
1.
Pengertian bursa efek status hukum bursa efek;
2.
Perkembangan bursa efek;
3.
Tujuan dan manfaat bursa efek;
4.
Tehnik dan transaksi dalam bursa efek;
5.
Lembaga yang menjamin operasionalnya;
6.
Prosedur penyelesaian permasalahan;
7.
Contoh perusahaan yang terdaftar di bursa efek syariah dan
konvensional.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN DAN STATUS HUKUM BURSA EFEK
Bursa
efek adala lembaga/ perusahaan yang menyelenggarakan atau menyediakan fasilitas
sistem pasar untuk mempertemukan penawaran jual beli efek antara berbagai
perusahaan atau perorangan yang terlibat dalam tujuan memperdagangkan efek perusahaan-perusahaan
yang telah tercatat dibursa efek. Menurut UU pasar modal no. 8 tahun 1995,
bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau
sarana untuk mempertmukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan
tujuan memperdagangkan efek di antara mereka.[4]
Bursa Efek merupakan sebuah pasar
yang terorganisasi dimana para pialang melakukan transaksi jual beli saham /
surat berharga dengan berbagai perangkat aturan yang ditetapkan di Bursa Efek
tersebut. Bursa Efek merupakan tempat pertemuan pencari modal dengan pihak yang
memiliki uang dengan tujuan investasi.
Perdagangan
efek syariah di bursa efek Indonesia (BEI) saat ini menggunakan prosedur dan
tata cara yang sama dengan perdagangan efek konvensional. Hal ini dapat dilihat
pada transaksi investor, sistem perdagangan dengan mekanisme lelang berkesinambungan,
jenis pasar yang digunakan, tata cara penyelesaian, dan penjaminan transaksi
efek tersebut.
Berdasarkan
beberapa fatwa DSN-MUI, terkait pasar modal syariah, antara lain Fatwa DSN-MUI
Nomor 20/V/IV/2001 tentang Pedoman pelaksanaan investasi untuk reksadana
syariah, Fatwa DSN-MUI nomor 40/ DSN-MUI/X/2003 tentang pasar modal dan pedoman
umum penerapan prinsip syariah dipasar modal dan pedoman umum penerapan prinsip
syariah di pasar modal dan penjelasan narasumber DSN-MUI diungkapkan bahwa pada
dasarnya transaksi efek syariah di pasar sekunder diperbolehkan. Hal ini dengan
argumentasi bahwa transaksi di bursa efek merupakan fiqh muamalah sehingga
hukum asalnya diperbolehkan kecuali ada hal-hal yang dilarang. Selanjutnya
proses di bursa efek merupakan kelaziman bagi setiap Negara yang mempunyai
bursa efek untuk melaksanakan transaksi dengan tata cara dan prosedur yang
relative sama.
Kebolehan
dari pelaksanaan transaksi tersebut juga telah diberikan oleh AAOIFI nomor 21 tentang Surat Berharga. AAOIFI
sebagai satu-satunya standard setter
syariah didunia menyatakan bahwa jual beli saham diperbolehkan. Hal ini dapat
diartikan bahwa transaksi saham dibursa
juga kelaziman, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam transaksi
dibursa yaitu perlu adanya batasan-batasan bahwa transaksi tersebut telah
sesuai syariah atau tidak
Salah
satu narasumber DSN menyatakan bahwa dalam transaksi dibursa diperlukan fatwa
MUI untuk memberikan kepastian atas kesyariahan transaksi dibursa. Hal ini
sejalan dengan argumentasi bahwa untuk setiap kegiatan diperlukan adanya
aturan, sehingga kegiatan perdagangan saham/efek syariah di bursa perlu
dibuatkan fatwa kesyariahan atas transaksi tersebut, perlu dipahami terlebih
dahulu secara lebih mendasar hal-hal yang dilakukan dalam mekanisme perdagangan
tersebut.[5]
B. PERKEMBANGAN BURSA EFEK
Bursa efek sudah lama dikenal
di Amerika Serikat dan negara lainnya di dunia. Pada tahun 1934 Securities
Exchange Act secara formal membentuk Securities and Exchange Commission (SEC)
sebagai lembaga yang ditugasi untuk administrasi peraturan perundang-undangan
efek. SEC berwenang untuk mengatur bursa dan pasar Over-the-Counter (OTC)
dengan syarat keterbukaan informasi bukan saja amisi baru tetapi juga terhadap
efek yang sudah di pasar. Dengan demikian kewenangan hukum SEC lebih lengkap
dan meliputi bursa, keanggotaannya, pialang di pasar OTC , efek-efek yang
diperdagangkan dipasar-pasar perdana, sekunder, tersier dan kuarter.
Di Indonesia,
Badan/Bursa Efek baru didirikan pada awal dekade 1980-an. Hingga saat ini hanya
ada dua bursa efek yakni Bursa EFEK Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya
(BES). Kedua Bursa Efek di Indonesia ini, akhir-akhir ini ingin di “merger”
untuk lebih meningkatkan efisiensi dan potensi para pialangnya.
Peraturan
perundang-undangan tentang efek dikeluarkan terutama untuk :
a.
menjamin
keterbukaan yang cukup akurat mengenai informasi bagi investasi yang ada dan
potensial.
b. Mencegah serta menghukum penyalahgunaan dan
misrepresentasi
c. Membentuk lembaga yaitu komisi (seperti Badan Pengawas
Pasar Moda-BAPEPAM) dan bursa (seperti BEJ dan BES) yang ditugasi untuk
menegakkan hukum dan penyelenggara transaksi.
Di Bursa Efek Jakarta (BEJ) sejak
22 Mei 1995, komputerisasi perdagangan telah dilakukan dengan menggunakan
Jakarta Automated Tranding System (JATS), yang membuat bursa efek Jakarta
terintegrasi dengan bursa efek lainnya didunia. Apa yang sedang terjadi di
bursa efek lain akan secara langsung berdampak pada perdagangan saham di BEJ,
dan sebaliknya. Terintegrasinya suatu bursa dengan bursa lainnya yang
menyebabkan suatu bursa sulit menghindar dari permainan para spekulan dengan
modal besar. Hal ini akan mengganggu kestabilan pasar modal di suatu Negara,
bahkan diseluruh dunia. Seperti halnya yang pernah terjadi di Indonesia dan
membuat krisis perekonomian, dimana dominasi pemilik modal yang bisa
mempermainkan harga membuat terpuruknya harga-harga saham.
Penelitian dan studi yang ada
memperkuat kesimpulan bahwa George Soros, pialang Yahudi merupakan salah satu
penyebab krisis yang melanda Negara-negara Asia Timur dan Tenggara tahun 1997.[6]
C. FUNGSI, TUGAS DAN MANFAAT BURSA EFEK
Fungsi Bursa Efek ( E. Tandelilin, 1991: 81 ) adalah sebagai
berikut :
1. Menciptakan
pasar secara terus menerus bagi efek yang telah ditawarkan kepada
masyarakat
2. Menciptakan
harga yang wajar bagi efek yang bersangkutan melalui mekanisme pasar
3. Membantu
pembelanjaan dunia usaha
Kemudian menurut Tjiptono Darmadji ( 2001 : 95 ) tugas Bursa
Efek adalah sebagai berikut :
1. Tugas
Bursa Efek sebagai fasilitator
a. Menyediakan
sarana perdagangan efek
b. Mengupayakan
likuiditas instrumen yaitu mengalirnya dana secara cepat pada efek-efek yang
dijual
c. Menyebarluaskan
informasi bursa ke seluruh lapisan masyarakat
d. Memasyarakatkan
pasar modal, untuk menarik calon investor dan perusahan yang go public
e. Menciptakan
instrumen dan jasa baru
2. Tugas
Bursa Efek sebagai SRO ( Self Regulatory Organization )
a. Membuat
peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa
b. Mencegah
praktek transaksi yang dilarang melalui pelaksanaan fungsi pengawasan
c. Ketentuan
Bursa Efek mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi pelaku pasar modal
Manfaat bursa
efek
1. Tersedianya dana segar dan relatif murah.
2. Pemodal
(pemegang saham dari Emiten) “capital gain’ dari setiap lembar efek yang
disimpannya.
3. Perkembangan perdagangan efek di Bursa Efek menjadi
barometer kegiatan perekonomian.
4. Dari Indeks Harga Saham Individual maupun Indeks Harga
Saham Gabungan mencerminkan kinerja perekonomian pada sektor maupun agregatnya
dari para pemegang saham yang tersebar di berbagai sektor ekonomi.[7]
D. TEKNIK TRANSAKSI BURSA EFEK
1. Tahap Pembukaan Rekening Dan Penyampaian
Order
Dalam
transaksi efek di bursa efek Indonesia nasabah tidak secara langsung melakukan
jual beli dengan nasabah lainnya, tetapi melalui perantara pedagang efek. Hal
ini juga terjadi pada pelaksanaan transaksi efek yang perantara pedagang efek
melakukan order transansi dari nasabah. Order nasabah diteruskan oleh perantara
pedagang efek ke sistem perdagangan Bursa efek oleh Floor trader yang ada
dilantai bursa efek atau dealer di kantor PEAB secara jarak jauh (remote
trading) atau juga diteruskan langsung ke sistem perdagangan melalui sistem
online trading.
Pada
saat akan melakukan transaksi efek, nasabah diwajibkan untuk membuka rekening
terlebih dahulu di PE AB. Pembukaan rekening dapat dilakukan secra tidak
langsung, yaitu melaui PE non Ab yang mempunyai kerjasama dengan PE AB.
Pembukaan rekening tersebut dilakukan dengan mengisi formulir pembukaan
rekening. Dalam formulir tersebut terdapat pernyataan yang tegas bahwa
transaksi tidak dapat dilakukan secara langsung oleh nasabah. Sekalipun
demikian, nasabah merupakan pihak yang memiliki wewenang penuh untuk melakukan transaksi, sehingga setiap
transaksi yang akan dilakukan oleh Ab harus didukung oleh persetujuan dari
nasabah terlebih dahulu. Dalam rangka pelaksanaan intruksi transaksi efek oleh
nasabah tersebut, Ab mengenakan biaya 0,2% s.d 0,5% dari nilai transaksi, baik
untuk transaksi beli maupun transaksi jual.
Selanjutnya,
penyampaian order oleh nasabah untuk melakukan pembelian dan penjualan efek
dibursa dapat dilakukan, secara manual, remote atau online. Dalam mekanisme
penyampaian order secara manual, nasabah datang langsung ke galeri Ab untuk
memberikan intruksi jual atau beli atas transaksi efek dibursa. Instruksi
tersebut akan doproses oleh trader yang ada dilantai bursa dengan memasukan
intruksi dimaksud ke JATS.
Adapun dalam mekanisme penyampaian order secara
remote dan online, fungsi trader yang ada dilantai bursa digantikan oleh sistem
yang dikenal dengn nama e-SPis. Pelakasanaan input ke e-Spis dilakukan dari
kantor/sistem diperusahaan efek yang langsung terhubung ke sistem perdagangan
dibursa efek, yaitu Jakarta Automated Trading System (JATS).[8]
2. Tahap pemprosesanorder dan pelaksanaan
Order
yang telah disampaikan oleh Ab dalam sistem perdagangan, baik secara manual,
remote maupun online akan diproses pada sistem JATS secara elektronik.
Pemrosesan tersebut dilakukan melalui memerhatikan prioritas harga dan
prioritas waktu. Mekanisme yang ada pada lelang efek di bursa efek memungkinkan
pihak yang melakukan penawaran trakhir mendapat prioritas karna harga
permintaan beli yang lebih tinggi dari investor sebelumnya atau harga penawaran
jual lebih rendah dari investor lain.
Dalam
pelaksanaan lelang tersebut, AB tidak mengetahui pihak yang menjadi lawan
tranaksinya. Pihak lawan transaksi dapat diketahui setelah transaksi yang
dilaksanakan telah matched. Proses lelang kan di akhiri dengan bertemunya
(matching) permintaan beli dan penawaran jual melalui sistem BEI.
Pada
saat matching di sistem JATS, transaksi efek dikatakan mengikat dan hanya dapat
dibatalkan apabila disetujui ole PE AB beli, PE AB Jual dan Bursa efek.[9]
3. Tahap kliring penjaminan dan
penyelesaian
Kliring,
penjaminan dan penyelesaian tranaksi bursa merupkan lanjutan kegiatan transaksi
yang terjadi di Bursa Efek. Kliring merupakan proses penentuan hak dan
kewajiban anggota kliring yang timbul di transaksi bursa. Kliring oleh KPEI
dilakukan dengan dua cara, yaitu netting dan pertransaksi. Pada kliring secara
netting, seluruh hak dan kewajiban AK, baik efek maupun dana dihitung secara
kumulatif sehingga terlihat kewajiban berupa saldo yang wajib diserahkan dan
atau diterima AK tersebut.Pada kliring secara per traksaksi hak dan kewajiban setiap
AK dihitung masing-masing dan terpisah atas setiap transaksi.
Penjaminan merupakan kegiatan yang dilakukan
dalam rangka memastikan dipenuhinya hak dan kewajiban bagi anggota kliring (AK)
yang timbul dari transaksi bursa. Fungsi penjaminan bertujuan member kepastian
terselenggaranya transaksi bursa bagi AK yang sudah memenuhi kewajibannya,
kepastian waktu penyelesaian dan penurunan frekuensi tersebut, KPEI merupakan
mitra pengimbang sentral dalam kegiatan
kliring dan penyelesaian transaksi terhadap perusahaan efek selaku anggota
bursa. KPEI bertindak selaku novator
yang akan menajdi pembeli dengan AK jual dan menjadi penjualan dengan AK beli.
Pada
praktiknya dana jaminan yang dikelola dan diadministrasikan oleh KPEI untuk
menjamin pemenuhan kewajiban anggota kliring setelah agunan berupa hak diterima
atas efek dan atau uang, dan agunan lain anggota kliring serta cadanagan
jaminan, tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban anggota kliing kepada KPEI
akan memungut dana jaminan sebesar 0,01% dari nilai setiap transaksi di bursa
dan tidak membedakan besarnya nilai jaminan bagi nasabah baru ataupun lama.
Dana jaminan tersebut dikelola dalam bentuk deposito berjangka, Surat Utang
Negara, dan surat berharga lainnya.
Dalam
rangka penyelesaian transaksi berdasarkan instruksi penyelesaian, KSEI
melakukan pemindah-bukuan, baik efek maupun dana pada rekening efek PE AB.
Dalam rekening efek PE AB jual, terjadi proses yang posisi sejumlah efek yang
kan diserahkan dalam subrekening nasabah jual dipindahkan ke rekening serah PE
AB yang selanjutnya diteruskan ke rekening KPEI.[10]
4. Perdangan efek di over the counter
Transaksi
diluar bursa merupakan perjanjian jual beli sham antar perusahaan efek atau
antara perusahaan efek dengan pihak lain
yang tidak di atur oleh bursa efek dan transaksi antar pihak yang bukan
perusahaan efek.
Berdasarkan
dua pola hubungan transaksi tersebut, transaksi diluar bursa efek khususnya
yang dilakukan melalui perantara yaitu perusaaan efek mempunyai mekanisme
transaksi yang tidak berbeda dengan transaksi bursa. Mekanisme tersebut,
meliputi pembukaan rekening, penyampaian order dan pemrosesan order. Hal ini
berarti aspek syariah pada transaksi diluar bursa terkait dengan hal-hal
tersbut juga berlaku untuk transaksi diluar bursa.
Selanjutnya,
transaksi diluar bursa juga dapat dilakukan tanpa melalui perantara. Transaksi
tersbut dapat diartikan sebagai transaksi langsung antara investor penjual dan
pembeli diluar mekanisme bursa. Transaksi tersebut dipandang dari sisi
kesyariahan merupakan transaksi yang halal sepanjang memenuhi rukun transaksi
jual beli.
Dalam
praktik saat ini mayoritas investor yang dimaksud membeli efek dipaar modal
baik dalam pasar perdana maupun dalam pasar sekunder wajib memiliki rekening
efek di suatu perusahaan efek. Akan tetapi, berdasarkan aturan pada dasarnya
investor yang akan membeli efek sebagai bukti kepemilikan pembelian efek suatu
perusahaan tertentu tanpa membuka rekening efek. Selanjutnya investor tersebut
dapat pula menjualnya kepada investor lain diluar lantai bursa.[11]
E. CONTOH PERUSAHAAN YANG TERDAFTAR DI
BURSA EFEK
1. Perusahaan
Bidang Pertanian
Kode
|
Nama
perusahaan
|
Tanggal
pencatatan |
09 Desember 1997
|
||
28 Mei 2007
|
||
14 Mei 2004
|
||
BW Plantation
|
27 Oktober 2009
|
|
28 November 2006
|
||
24 Maret 2000
|
||
Gozco Plantations
|
15 Mei 2008
|
|
20 Oktober 2002
|
||
Jaya Agra Wattie
|
30 Mei 2011
|
|
PP London Sumatra Indonesia
|
05 Juli 1996
|
|
Sampoerna Agro
|
18 Juni 2007
|
|
Salim Ivomas Pratama
|
09 Juni 2011
|
|
SMART
|
20 November 1992
|
|
14 Februari 2000
|
||
06 aret 1990
|
2. Perusahaan dibidang keuangan
Kode
|
Nama
perusahaan
|
Tanggal
pencatatan |
06 Juli 1989
|
||
ABM Investama
|
06 Desember 2011
|
|
Adira Dinamika Multi Finance
|
31 Maret 2004
|
|
08 Agustus 2003
|
||
wda
|
Asf
|
agf
|
14 September 1990
|
||
23 Desember 2005
|
||
29 November 1989
|
||
15 Desember 1989
|
||
Asuransi Jasa Tania
|
23 Desember 2003
|
|
19 Maret 1990
|
||
15 Juli 2002
|
||
04 Oktober 2007
|
||
08 Januari 2008
|
||
31 Mei 2000
|
||
10 Juli 2006
|
||
Buana Finance
|
07 Mei 1990
|
|
Bank Negara Indonesia (Persero)
|
25 November 1996
|
|
10 Januari 2001
|
||
Bank Rakyat Indonesia (Persero)
|
10 November 2003
|
|
Bank Tabungan Negara (Persero)
|
17 Desember 2009
|
|
25 Juni 1997
|
||
06 Desember 1989
|
||
13 Juli 2001
|
||
BFI Finance Indonesia
|
16 Mei 1990
|
|
08 Juli 2010
|
||
19 Juli 2012
|
||
21 November 2002
|
||
Bank Mandiri (Persero)
|
14 Juli 2003
|
|
29 November 1989
|
||
21 November 1989
|
||
15 Januari 1990
|
||
13 Desember 2010
|
||
01 Mei 2002
|
||
30 Juni 1999
|
||
15 Desember 2006
|
4. Perusahaan Bidang Pertambangan
Kode
|
Nama
perusahaan
|
Tanggal
pencatatan |
16 Juli 2008
|
||
Aneka Tambang (Persero)
|
27 November 1997
|
|
Cita Mineral Investindo
|
20 Maret 2002
|
|
Citra Kebun Raya Agri
|
19 Mei 1999
|
|
Central Omega Resources
|
21 November 1997
|
|
International Nickel Indonesia
|
16 Mei 1990
|
|
J Resource Asia Pasific
|
01 Desember 2007
|
|
SMR Utama
|
10 Oktober 2011
|
|
Timah (Persero)
|
19 Oktober 1995
|
[1] Nasrun Haroen, Perdagangan Saham Di Bursa Efek Tinjauan Hukum
Islam, (Jakarta: Kalimah, 2000), h. 45
[3]
Muhammad Nafik HR, Bursa efek & Investasi Syariah, (Jakarta:
Serambi, 2009), h. 26
[4] Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, (Yogyakarta:
EKONISIA,2008) h. 204
[5] Beni Ahmad Saebani, Pasar Modal Syariah dan Praktik Pasar Modal
Syariah, (Bandung:Pustaka Setia, 2013) h. 237
[6]Jusmaliani dkk, Bisnis Berbasis Syariah, (Jakarta : Bumi Aksara,
2008) h. 204-206
[7] Andi BUckhori, (Jakarta: Bumi Aksara,2009) h.
[8] Beni Ahmad Saebani, Ibid., h.238-239
[9] Ibid., h.240-241
[10] Ibid., h. 241-242
Tidak ada komentar:
Posting Komentar