BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG MASALAH
Zakat adalah
salah satu rukun islam yang hukumnya wajib bagi setiap umat islam yang merdeka
dan memiliki harta kekayaan sampai
dengan jumlah tertentu yang telah mencapai nisab. Sebagaimana dinyatakan secara
tegas dan jelas dalam Al- Quran, As- sunah, dan ( ijmak) ulama.
Dalam pandangan
islam, Allah adalah pemilik mutlak alam semesta dan isinya, sehingga harta yang
di miliki manusia hannyalah titipan yang sifatnya hanya sementara, di mana
manusia hanya di beri kekuasaan untuk mengelolanya. Sebagai pihak yang diberi
kekuasaan, tentu manusia harus mengikuti
kehendak pemilik mutlak dari harta kekayaan tersebut yaitu
Allah, baik dalam perolehan,penyaluran
maupun pendayagunaan.Dengan demikian, zakat tidak hannya berfungsi
sebagai perwujudan ketaatan kepada
Allah, tetapi merupakan perwujudan kepedulian kepada sesama umat manusia.
Maka dengan
begitu besarnya peranan zakat bagi umat, dan telah disadari pula oleh Negara,
termasuk di Indonesia yang telah memberlakukan Undang- Undang No. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat.
Pemerintah menyadari bahwa jika pengelolaan zakat dilakukan dengan baik,
transparan dan bertanggung jawab maka bannyak persoalan sosial dan ekonomi yang
ada dalam masyarakat dapat terselesaikan.
1.2
RUMUSAN MASALAH
Dalam makalah ini kami akan membahas:
a. Persyaratan dan ketentuan muzakki.
b.
Pengertian,
persyaratan dan ketentuan mustahik zakat.
c. Kajian delapan ashnaf di Indonesia.
d.
Golongan
yang tidak berhak menerima zakat.
e.
Besar
Zakat yang Diberikan kepada Penerimanya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Persyaratan dan ketentuan muzakki.
Disyaratkan
pada orang yang wajib mengeluarkan zakat hal-hal berikut ini:[1]
a)
Merdeka.
Menurut kesepakatan ulama, zakat tidak wajib atas hamba sahaya karena hamba
sahaya tidak mempunyai hak milik.
b)
Islam.
Menurut ijma’, zakat tidak wajib atas orang kafir karena zakat adalah ibadah
mahdhah yang suci sedangkan orang kafir bukan orang yang suci.
Ibadah
dengan segala macam bentuknya itu tidak sah dari seorang non-Muslim,sebab niat
takarub kepada Allah merupakan syarat sahnya suatu ibadah, sedangkan Allah SWT
tidak akan menerima niat tersebut kecuali dari orang yang beriman kepada-Nya
dan kepada semua kitab dan rasul-Nya tanpa membeda-bedakan satu kitab dari
kitab yang lain dan satu rasul dari rasul yang lain.[2]
c)
Baliqh
dan berakal. Keduanya dipandang sebagai syarat oleh mazhab Hanafi. Dengan
demikian, zakat tidak wajib diambil dari harta anak kecil dan orang gila sebab
keduanya tidak termasuk dalam ketentuan orang yang wajib mengerjakan ibadah;
seperti salat dan puasa, sedangkan menurut jumhur, keduanya bukan merupakan
syarat. Oleh karena itu, zakat wajib dikeluarkan oleh walinya. Pendapat ini
berdasarkan hadis berikut:
ﻤﻦﻮﻟﻲﻴﺘﻴﻤﺎﻟﻪﻤﺎﻝﻔﻟﻴﺘﺠﺮﻟﻪﻮﻻﻴﺘﺮﻜﻪﺤﺘﻰﺘﺄﻜﻟﻪﺍﻟﺼﺪﻗﺔ
“barang siapa menjadi wali seorang anak yatim yang mempunyai
harta, hendaknya dia memperdagangkannya untuknya. Dia tidak boleh membiarkan
harta tersebut habis dimakan zakat”.
Lagi pula, zakat dikeluarkan
sebagai pahala untuk orang yang mengeluarkannya dan bukti solidaritas terhadap
orang fakir. Semua orang berhak mendapatkan pahala. Dengan adanya zakat juga
terkandung upaya untuk merelisasikan kemaslahatan orang-orang fakir, menyucikan
jiwa dan harta, dan melatih sifat suka menolong dan dermawan.
d)
Harta
yang dikeluarkan adalah harta yang wajib dizakati. Harta yang mempunyai
kriteria ada lima jenis, yaitu: uang, emas, perak, baik berbentuk uang logam
maupun uang kertas; barang tambang dan barang temuan; barang dagangan; hasil
tanaman dan buah-buahan dan menurut jumhur, binatang ternak yang merumput
sendiri atau menurut mazhab maliki, binatang yang diberi makan oleh pemiliknya.
Harta yang dizakati disyaratkan produktif, yakni berkembang sebab salah satu makna zakat adalah berkembang dan
produktivitas tidak dihasilkan kecuali dari barang-barang yang produktif.
e)
Harta
yang dizakati telah mencapai nishab. Nishab emas adalah 20 mitsql atau dinar.
Nishab perak adalah 200 dirham. Nishab biji-bijian, buah-buahan setelah
dikeringkan, menurut selain mazhab Hanafi ialah 5 watsaq (653kg). nishab
kambing adalah 40 ekor, nishab unta 5 ekor, dan nishab sapi 30 ekor.
f)
Harta
yang dizakati adalah milik penuh. Mazhab Hanafi berpendapat bahwa yang dimaksud
dengannya ialah harta yang dimiliki secara utuh dan berada di tangan sendiri
yang benar-benar dimiliki. Dengan demikian, binatang-binatang wakaf yang
digembalakan dan kuda-kuda yang diwakafkan tidak wajib dizakatinsebab
harta-harta tersebut tidak menjadi hak milik.
Mazhab Maliki
berpendapat bahwa yang dimaksud dengan harta yang dimiliki secara penuh ialah
harta yang dimiliki secara asli dan hak pengeluarannya berada di tangan
pemiliknya. Dengan demikian, harta yang digadaikan tidak wajib dizakati karena
harta tersebut tidak dikuasai.
Mazhab Syafi’i
berpendapat bahwa yang dimaksud dengan harta yang dimiliki secara penuh ialah harta
yang dimiliki secara asli, penuh dan ada hak untuk mengeluarkannya. Dengan
demikian, seorang tuan tidak wajib mengeluarkan zakat dari harta hamba sahaya
yang akan menebus dirinya karena dia belum memiliki harta itu. Harta wakaf
tidak wajib dizakati karena menurut pendapat paling sahih, harta wakaf adalah
milik Allah swt. begitu juga zakat tidak diwajibkan terhadap harta mubah yang
dimiliki secara umum oleh semua orang.
Mazhab Hanbali
berpendapat bahwa harta yang dizakati harus merupakan harta yang dimiliki
secara asli dan bisa dikeluarkan sesuai dengan keinginan pemiliknya. Dengan
demikian, zakat tidak wajib atas harta wakaf yang tidak ditentukan, misalnya,
masjid, sekolah, tempat tinggal, dan yang sejenisnya. Sebaliknya, jika harta
wakaf tersebut ditentukan, seperti tanah atau pohon, zakat wajib dikeluarkan.
g) Kepemilikan harta telah mencapai
setahun, menurut hitungan tahun qamariah. Pendapat ini berdasarkan hadis Nabi
saw.berikut:
ﻻﺰﻜﺎﺓﻔﻲﻤﺎﻞﺤﺘﻰﻴﺤﻭﻞﻋﻟﻴﻪﺍﻟﺤﻭﻞ
“tidak ada zakat dalam suatu harta sampai umur
kepemilikannya mencapai setahun”
Mengenai tercapainya masa setahun ini, para fuqaha memiliki
beberapa pendapat yang paling mendekati. Menurut mazhab Hanafi, nishab
disyaratkan harus semprna antara dua sisi tahun, baik pada pertengahan tahun
tersebut terdapat bulan yang nisab hartanya sempurna maupun tidak. Dengan
demikian, apabila seseorang memiliki harta yang telah mencapai nisab pada
permulaan tahun, kemudian harta tersebut tetap utuh sampai berakhirnya tahun
tersebut, dia wajib mengeluarkan zakatnya. Dengan catatan bahwa selama setahun
tadi, harta tersebut tidak mengalami penyusutan secara penuh, apalagi lenyap
semuanya.
Menurut mazhab Maliki, tibanya masa setahun menjadi syarat
untuk zakat emas, perak, perdagangan, dan binatang ternak. Tetapi ia tidak
menjadi syarat untuk zakat barang tambang, barang temuan, harts (tanaman
biji-bijian dan tanaman yang menghasilkan minyak nabati). Harta-harta yang
disebutkan terakhir ini hanya disyaratkan agar berupa harta-harta yang baik
kendatipun tidak mencapai masa setahun.
Kesimpulan yang prinsip dalam hal ini ialah, menurut mazhab
maliki, bahwa keuntungan yang mencapai masa setahun berarti harta yang asli itu
sendiri yang mencapai masa setahun. Begitu juga keturunan binatang ternak yang
telah mencapai masa setahun berarti induk-induknya itu sendiri yang mencapai
masa setahun.
Menurut mazhab Syafi’i, seperti
halnya mazhab Maliki, sampainya masa setahun (hawl) menjadi syarat dalam zakat
uang, perdagangan, dan binatang. Tetapi, dia tidak menjadi syarat bagi zakat
buah-buahan, tanaman, barang tambang, dan barang temuan.
Menurut mazhab Hanbali, tibanya masa
hawl menjadi syarat dalam zakat emas, perak, binatang ternak, dan barang
dagangan, sedangkan dalam zakat harta selainnya, seperti buah-buahan, tanaman,
barang tambang, barang temuan, hawl tidak menjadi syarat. Menurut pendapat yang
diakui kebenarannya, sampainya nisab harta yang dizakati harus selalu ada
sepanjang satu tahun. Kekurangan yang sedikit tidak memberikan pengaruh apa
pun. Seperti setengah hari atau beberapa jam.
Kesimpulannya ialah bahwa sampainya masa
hawl merupakan syarat yang disepakati. Keturunan binatang ternak, laba, dan
perdagangan dipandang termasuk harta asli yang telah mencapai nisab. Ini pun
disepakati. Adapun harta yang dimanfaatkan selama perjalanan masa hawl, selain
harta berupa keturunan binatang dan laba perdagangan, dipandang termasuk harta
asli. Harta tersebut, menurut mazhab Hanafi, wajib dizakati bersamaan dengan
harta yang asli. Hal ini dimaksudkan sebagai kamudahan untuk muzakki dan untuk
menghindari kesulitan yang akan timbul darinya, sebab menghitung masa hawl
untuk setiap harta yang dimanfaatkan merupakan kesulitan. Hawl tidak dijadikan
sebagai syarat kecuali untuk kemudahan bagi manusia dalam mengeluarkan zakat.
Jumhur berpendapat bahwa hawl yang baru harus dihitung untuk
setiap harta yang dimanfaatkan karena tindakan seperti ini lebih menimbulkan
keadilan. Lebih-lebih, kepemilikan terhadap harta itu adalah baru. Dengan
demikian, hawl disyaratkan seperti halnya harta yang dimanfaatkan selain jenis
harta asli yang telah mencapai nisab.
h)
Harta
tersebut bukan merupakan harta hasil utang. Mazhab Hanafi berpendapat bahwa
utang yang berkaitan dengan hak para hamba mencegah kewajiban zakat, baik utang
karena Allah, seperti pajak bumi, maupun utang untuk manusia; kendatipun utang
tersebut disertai dengan jaminan, karena kapan pun pemberi utang yang mendapat
jaminan berhak mengambil hartanya dari pengutang (atau pemberi jaminan).
Mazhab
Hanbali berpendapat bahwa utang mencegah kewajiban zakat untuk harta-harta yang
tak terlihat (maksudnya emas, perak, uang, dan barang-barang dagangan).
Mazhab
Maliki berpendapat bahwa utang menggugurkan kewajiban zakat emas dan perak yang
tidak diperdagangkan, secara menguntungkan, kendatipun utang tersebut merupakan
utang yang bisa ditangguhkan, mahar yang wajib diberikan kepada istri utang
yang diakhirkan, utang yang didahulukan, nafkah yang wajib diberikan kepada
istri, ayah, anak, atau utang tersebut merupakan utang zakat yang wajib
ditunaikan.
Mazhab
Syafi’i, dalam qawl jadid-nya, berpendapat bahwa utang yang menghabiskan
harta-harta yang akan dizakati atau mengurangi hitungan nisabnya, tidak
menggugurkan kewajiban atas pemilik harta sebab zakat berkaitan dengan utang,
sedangkan utang berkaitan dengan tanggungan. Oleh karena itu, keduanya tidak
saling mencegah antara satu sama lain, seperti halnya utang dengan uang suap
dalam kasus kriminal.
i)
Harta
yang akan dizakati melebihi kebutuhan pokok. Mazhab Hanafi mensyaratkan agar
harta yang wajib dizakati terlepas dari utang dan kebutuhan pokok sebab orang
yang sibuk mencari harta untuk kedua hal ini sama dengan orang yang tidak
mempunyai harta. Ibn Malik menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan kebutuhan
pokok ialah harta yang secara pasti bisa mencegah seseorang dari kebinasaan,
misalnya nafkah, tempat tinggal, perkakas perang, pakaian yang diperlukan untuk
melindungi panas dan dingin, dan pelunasan utang.
2.2
Pengertian,
persyaratan dan ketentuan mustahik zakat.
Mustahik
adalah orang atau badan yang berhak menerima zakat atau infak/sedekah.
Para
fuqaha menetapkan lima syarat atas orang yang berhak menerima zakat sebagai
berikut:[3]
a).Faqir.
Faqir, kecuali panitia zakat karena tetap
diberi bagian zakat meskipun dia orang kaya. Dia mempunyai hak untuk menerima
bagian itu sebagai upah atas pekerjaan yang dilakukannya karena telah
meluangkan waktunya untuk pekerjaan ini dan memerlukan biaya untuk itu.
Kefakiran
merupakan syarat umum atas semua zakat wajib dan sedekah yang sunat, seperti
zakat sepersepuluh, kafarat (denda), nadzar, dan zakat fitrah karena keumuman
firman Allah swt.
ﺍﻨﻤﺎﺍﻠﺼﺪﻗﺖﻠﻠﻔﻗﺮﺍﺀ
“sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir…”
Oleh karena itu
zakat tidak boeh diberikan kepada orang kaya.
b). Penerima
zakat harus muslim.
Orang
yang menerima zakat dipersyaratkan harus orang Muslim, kecuali orang-orang yang
baru masuk Islam. Menurut mazhab Maliki dan Hanbali zakat tidak boleh diberikan
kepada orang kafir, apa pun alasannya; berdasarkan hadis Mu’adz r.a. terdahulu,
ﺨﺬﻫﺎﻤﻦﺃﻏﻨﻴﺎﻋﻬﻡﻭﺮﺪﻫﺎﻔﻲﻔﻘﺮﺍﻋﻬﻡ
“Ambillah
zakat dari orang-orang kaya dari mereka (Muslim-penerj) dan berikan kepada
orang-orang fakir dari mereka (muslim)”.
c. Penerima zakat itu bukan berasal dari
keturunan Bani Hasyim
Pendapat
Abu Hanifah, pengikut mazhab Maliki dan sebagian mazhab Syafi’i , “bolehnya
mereka menerima zakat ialah manakala mereka tidak diperbolehkan mengambil bayt
al-mal dari bagian yang seharusnya diberikan kepada sanak kerabat Rasulullah
(dzawi al-qurba) agar mereka tidak mendesak untuk memenuhi hajat hidup mereka.
Pemberian zakat kepada mereka, sebagaimana dikatakan oleh al-Dasuqity yang bermazhab Maliki,
ketika itu lebih baik daripada pemberian kepada selain mereka. Disamping itu,
menurut pendapat kebanyakan mazhab, mereka juga diperbolehkan untuk menerima
sedekah yang sifatnya sunat dan tidak wajib.
d). Penerima
zakat itu bukan orang yang lazim diberi nafkah
Zakat
tidak boleh diberikan kepada karib kerabat dan istri walaupun sedang berada
dalam masa ‘iddah karena tindakan seperti ini akan menghalangi pemberian kepada
orang fakir dari satu segi, dan dari segi yang lain zakat itu akan kembali
kepada dirinya sendiri.
Zakat
tidak boleh dibayarkan kepada ibu-bapak sampai kepada kakek-nenek; kepada
anak-anak dan juga keturunan mereka; kepada istri, meskipun dia berada dalam
kefakiran dan kemiskinan karena sesungguhnya mereka telah mendapatkan nafkah
yang rutin dari suami mereka. Zakat merupakan keperluan yang lain dan oleh
karena itu tidak boleh disatukan dengan nafkah karena jika dibayarkan kepada
istri, sang istri dianggap telah memakai barang orang lain.
e). Penerima
zakat harus baliq, akil dan merdeka
Menurut
kesepakatan para ulama, zakat tidak boleh diterima oleh hamba sahaya. Menurut
mazhab Hanafi, zakat tidak boleh diterima oleh anak kecil yang umurnya belum
sampai tujuh tahun dan tidak boleh diterima oleh orang gila, kecuali bila anak
kecil dan orang gila itu ada pengasuhnya, misalnya bapaknya, atau orang yang
ditugasi untuk itu.
Mazhab
Syafi’i mempersyaratkan bahwa orang yang menerima zakati itu hendaknya yang
sudah baliq, akil dan waras pikirannya. Oleh karena itu, zakat tidak boleh
diberikan kepada anak kecil, orang gila, orang yang kurang waras pikirannya
yang suka meninggalkan salat, kecuali jika orang-orang itu ada yang
mengasuhnya.
Mazhab
Maliki mempersyaratkan bahwa panitia zakat hendaknya orang yang sudah baliq
sehingga dia tidak memberikan zakat kepada orang yang kurang waras pikirannya.
Adapun
mazhab Hanbali membolehkan pemberian zakat kepada orang dewasa atau anak-anak,
baik orang yang sudah memakan makanan atau belum, kepada orang gila yang
diawasi oleh pengasuhnya.
Menurut mazhab Maliki dan jumhur
fuqaha zakat tidak boleh diberikan kepada orang kaya yang memiliki harta
kekayaan dan mempunyai pekerjaan, kepada hamba sahaya, kepada Bani Hasyim, Bani
al-Muththalib. Zakat juga tidak boleh diberika kepada orang kafir dan orang
yang mendapatkan nafkah hidupnya dari orang yang mengeluarkan zakat, kepada
anak-anak kecil, orang-orang gila, dan kepada orang-orang yang berlainan
daerah.
Mazhab
Hanafi menambahkan bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang-orang yang
senang berbuat bid’ah, seperti orang yang mengaku bisa menyerupai Dzat Allah
dan sifat-sifat-Nya. Mazhab Hanafi memperbolehkan pemberian zakat kepada
orang-orang fakir pada masa-masa perayaan atau orang-orang yang mendapatkan
kegembiraan.
2.3 Kajian delapan ashnaf di Indonesia.
Tentang
yang berhak menerima zakat dijelaskan sendiri oleh Allah dalam firmann-Nya
surat al-Taubah ayat 60 yang bunyinya:
ﺍﻨﻤﺎﺍﻠﺼﺪﻗﺎﺖﻟﻟﻔﻗﺮﺍﺀﻮﺍﻟﻤﺴﺎﻜﻴﻦﻮﺍﻟﻌﺎﻤﻟﻴﻦﻋﻟﻴﻬﺎﻮﺍﻟﻤﺆﻟﻔﺔﻘﻟﻮﺒﻫﻡﻮﻔﻰﺍﻟﺮﻘﺎﺐﻮﺍﻟﻐﺎﺮﻤﻴﻦﻮﻔﻰﺴﺒﻴﻞﷲﻮﺍﺒﻦﺍﻟﺴﺒﻴﻞﻔﺮﻴﻀﺔﻤﻦﷲﻮﷲﻋﻟﻴﻢﺤﻜﻴﻢ
“sesungguhnya shadaqah (zakat) itu adalah untuk para fuqara,
orang-orang miskin, untuk para amil, untuk orang yang dijinaki hati mereka;
untuk memerdekakan hamba; untuk orang-orang yang dijerat hutang; untuk
kepentingan sabilillah dan untuk ibnu sabil. Itu adalah merupakan kewajiban
dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana”.
Kelompok penerima zakat (mustahiqq
al-zakat) ada delapan yaitu orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan budak), orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan
orang-orang yang sedang dalam perjalanan.[4]
a).
Orang fakir (al-fuqara’)
Orang fakir
adalah orang yang tidak memiliki harta benda dan pekerjaan yang mampu mencukupi
kebutuhannya sehari-hari. Dia tidak memiliki suami, ayah-ibu, dan keturunan
yang dapat membiayainya, baik untuk membeli makanan, pakaian, maupun tempat
tinggal. Misalnya, kebutuhannya berjumlah sepuluh, tetapi dia hanya mendapatkan
tidak lebih dari tiga, sehingga, meskipun dia sehat, dia sehat, dia
meminta-minta kepada orang untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggalnya serta
pakaiannya.
b). Orang miskin (al-masakin)
Orang miskin ialah orang yang
memiliki pekerjaan, tetapi penghasilannya tidak dapat dipakai untuk memenuhi
hajat hidupnya. Seperti orang yang memerlukan sepuluh, tetapi dia hanya
mendapatkan delapan sehingga masih belum dianggap baik dari segi makanan,
pakaian, dan tempat tinggalnya. Menurut mazhab Syafi’I dan Hanbali, lebih
sengsara orang fakir dibandinkan dengan orang miskin.
Orang
fakir ialah orang yang tidak memiliki harta benda dan tidak memiliki pekerjaan,
atau dia memiliki sesuatu dan juga bekerja tetapi hasilnya tidak melebihi
daripada setengah keperluannya sendiri, atau orang-orang yang berada dibawah
tanggungjawabnya. Adapun orang miskin ialah orang yang memiliki pekerjaan atau
mampu bekerja, tetapi penghasilannya hanya mampu memenuhi lebih dari sebagian
hajat kebutuhannnya, tidak mencukupi seluruh hajat hidupnya.
c).
Panitia Zakat (Al-‘Amil)[5]
Amil
ialah orang yang ditunjuk oleh penguasa yang sah untuk mengurus zakat, baik
mengumpulkan, memelihara, membagi dan mendayagunakannya dengan pengurusan zakat.
d).
Mu’allaf yang perlu ditundukkan hatinya.
Yang
termasuk dalam kelompok ini antara lain orang-orang yang lemah niatnya untuk
memasuki Islam. Mereka diberi bagian dari zakat agar niat mereka memasuki Islam
menjadi kuat. Mereka terdiri atas dua macam: muslim dan kafir. Kelompok kafir
terdiri atas dua bagian, yaitu orang-orang yang diharapkan kebaikannya bisa
muncul, dan orang-orang yang ditakuti kejelekannya.
Para
ulama berselisih pendapat dalam memberikan bagian zakat kepada mu’allaf ketika
mereka belum memeluk Islam. Mazhab Hanbali dan Maliki mengatakan, “mereka
diberi bagian agar tertarik kepada Islam,” karena sesungguhnya Nabi saw. Pernah
memberikan kepada m’allaf yang Muslim dan mmu’allaf dari kaum musyrik.
Di
lain pihak, mazhab Hanafi dan Syafi’I mengatakan, “pemberian bagian zakat
kepada orang kafir pada masa awal Islam, bukanlah untuk menundukkan mereka atau
yang lain, tetapi karena pada masa itu jumlah kaum Muslimin masih sedikit
sedangkan jumlah musuh mereka sangat banyak dan Allah swt. ingin memuliakan
Islam dan kaum Muslimin, serta untuk menunjukkan bahwa mereka tidak memerlukan
belas-kasihan orang-orang kafir. Pada zaman setelah Rasulullah saw., zaman
al-khulafa’ al-Rasyidun, orang-orang kafir tidak lagi diberi bagian zakat. Umar
r.a mengatakan,”kami tidak memberikan sesuatu agar orang mau masuk Islam. Siapa
yang mau, masuklah Islam, dan siapa tidak mau, terserah kepadanya untuk menjadi
kafir.”
Adapun mu’allaf yang sudah Muslim boleh
diberi bagian zakat, karena kita perlu menarik perhatian mereka, dengan
alasan-alasan berikut:
Ø Mereka adalah orang-orang yang lemah
niatnya untuk memeluk Islam. Mereka diberi bagian zakat agar kuat niatnya dalam
memeluk Islam.
Ø Kepala suku yang Muslim yang dihormati
oleh kaumnya. Mereka diberi bagian zakat agar mereka tetap memeluk Islam.
Ø Orang-orang muslim yang
bertempat-tinggal diwilayah kaum muslim yang berbatasan dengan orang-orang
kafir, untuk menjaga agar orang-orang kafir, untuk menjaga agar orang-orang
kafir tidak memerangi kita.
Ø Orang yang memungut zakat dari suatu
kaum yang tidak memungkinkan pengiriman pengambilan zakat itu sampai kepada
mereka, meskipun pada dasarnya mereka tidak enggan mengeluarkan zakat.
Para ulama berselisih pendapat mengenai
tetapnya bagian orang mu’allaf setelah zaman Nabi saw. Mazhab Hanafi dan Maliki
mengatakan,”hak orang mu’allaf untuk menerima zakat telah gugur dengan
menyebarnya Islam ke berbagai daerah dan kemenangan yang diraih oleh Islam
karena sesungguhnya Allah swt. telah memenangkan Islam dan mencukupi kaum
Muslim sehinga mereka tidak perlu lagi merayu orang kafir untuk memasuki Islam.
Dan oleh karena itu, kelompok yang berhak menerima zakat tinggal tujuh, dan
bukan delapan. Pendapat seperti ini juga pernah disepakati oleh para sahabat.”
Malik mengatakan,”saat ini kita tidak perlu lagi kepada mu’allaf karena Islam sudah
kuat.”
Jumhur ulama dan sebagian pengikut mazhab
Maliki berpendapat, “keberadaan mu’allaf akan tetap sepanjang masa dan tidak
terhapus. Mereka harus diberi bagian jika mereka memerlukan. Dan apabila
Umar,Utsman, dan Ali tidak memberi sesuatu kepada mereka, menunjukkan bahwa
mereka memang tidak memerlukan pemberian itu, bukan karena hak mereka telah
gugur.
e).
Para budak.
Para budak yang
dimaksudkan disini, menurut jumhur ulama, ialah para budak Muslim yang telah
membuat perjanjian dengan tuannya untuk dimerdekakan dan tidak memiliki uang
untuk membayar tebusan atas diri mereka, meskipun mereka telah bekerja keras
dan membanting tulang mati-matian. Mereka tidak mungkin melepaskan diri dari
orang yang tidak menginginkan kemerdekaannya kecuali telah membuat perjanjian.
Jika ada seorang hamba yang dibeli, uangnya tidak akan diberikan kepadanya
melainkan kepada tuannya.
Oleh karena itu, sangat dianjurkan untuk
memberikan zakat kepada para budak itu agar dapat memerdekakan diri mereka.
Selain itu, ditegaskan pula dalam firman Allah swt.,
ﻮﺍﺘﻮﻫﻢ ﻤﻦ ﻤﺎﻞﷲﺍﻟﺬﻱ
ﺍﺘﻜﻢ
“…. Berikanlah kepada mereka sebagian dari
harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu…(QS 24:33)
Ibn Abbas menafsirkan bahwa yang dimaksud
oleh ayat ini ialah hamba-hamba sahaya yang telah mendapat jaminan dari tuan
mereka untuk dimerdekakan.
Syarat pembayaran zakat budak yang
dijanjikan untuk dimerdekakan ialah budak itu harus muslim dan memerlukan
bantuan seperti itu. Karena pada zaman sekarang ini sudah tidak ada lagi
perbudakan, (sudah dilarang secara internasional), bagian untuk mereka sudah
tidak ada lagi. Apabila perbudakan itu kadang-kadang masih terjadi, secara
syara’ sebenarnya hal itu sudah tidak diperbolehkan.
f).
Orang yang memiliki utang.
Mereka
adalah orang-orang yang memiliki utang, baik utang itu untuk dirinya sendiri
maupun bukan, baik utang itu dipergunakan untuk hal-hal yang baik maupun untuk
melakukan kemaksiatan.
Jika utang itu
dilakukannya untuk kepentingannya sendiri, dia tidak berhak mendapatkan bagian
dari zakat kecuali dia adalah seorang yang dianggap fakir. Tetapi, jika utang
itu untuk kepentingan orang banyak yang berada dibawah tanggungjawabnya, untuk
menebus denda pembunuhan atau menghilangkan barang orang lain, dia boleh diberi
bagian zakat, meskipun sebenarnya dia itu kaya.
Mazhab Hanafi
mengatakan,”orang yang berhutang ialah orang yang betul-betul memiliki utang
dan tidak memiliki apa-apa selain
utangnya itu.” Dan mazhab Maliki mengatakan,”bahwa orang yang berhutang ialah
orang yang benar-benar dililit utang sehingga dia tidak bisa melunasi utangnya.
Dan utang itu tidak dia pakai untuk melakukan maksiat, seperti meminum khamar
dan berjudi.
Di samping itu,
dia tidak bermaksud bahwa dengan cara berhutang itu dia akan memperoleh bagian
zakat. Misalnya, orang itu memiliki kekayaan yang dapat dipakai untuk memenuhi
kebutuhannya sehari-hari, tetapi dia memperbanyak pengeluarannya kemudian
berhutang agar dia dapat memperoleh bagian dari zakat. Orang seperti ini tidak
patut diberi bagian dari zakat. Dia telah bermaksud untuk sesuatu yang tidak
terpuji. Berbeda dengan orang-orang fakir yang berhutang untuk memnuhi
kebutuhan pokoknya, bukan berhutang untuk memperoleh zakat. Orang fakir seperti
ini harus diberi uang sebesar utang yang telah dia lakukan karena dia telah memiliki
niat yang sangat baik.”
g). Orang yang berjuang
di Jalan Allah (Fi Sabillillah).
Yang termasuk
dalam kelompok ini ialah para pejuang yang berperang di jalan Allah yang tidak
digaji oeh markas komando mereka karena yang mereka lakukan hanyalah berperang.
Menurut jumhur ulama, orang-orang yang
berperang di jalan Allah diberi bagian zakat agar dapat memenuhi kebutuhan
hidup mereka, meskipun mereka itu kaya karena sesungguhnya orang-orang yang
berperang itu adalah untuk kepentingan orang banyak.
Abu hanifah
berpendapat bahwa orang-orang yang berperang di jalan Allah tidak perlu diberi
bagian zakat, kecuali jika mereka adalah orang-orang fakir. Ibadah haji menurut
mazhab Hanbali termasuk salah satu jenis perjuangan di jalan Allah. Oleh karena
itu, orang yang memiliki keinginan untuk melaksanakan ibadah haji bisa diberi
bagian zakat.
Oleh karena itu, orang yang hendak
melakukan ibadah haji boleh mengambil zakat jika dia orang fakir sehingga
bagian itu dapat dia pergunakan untuk menunaikan ibadah haji, atau hanya
melakukan umrah, atau akan melakukan kedua ibadah itu. Karena, dia harus
menyelesaikan ibadah fardu. Adapun untuk ibadah sunat, dia tidak perlu mendapat
bantuan karena di dalam ibadah sunat dia tidak dikenai denda apa-apa.
h). Orang yang sedang dalam
Perjalanan.
Orang yang
sedang dalam perjalanan adalah orang-orang yang bepergian (musafir) untuk
melaksanakan suatu hal yang baik tidak termasuk maksiat. Dia diperkirakan tidak
akan mencapai maksud dan tujuannya jika tidak dibantu. Sesuatu yang termasuk
perbuatan baik ini antara lain, ibadah haji, berperang di jalan Allah, dan
ziarah yang dianjurkan.
2.4
Golongan
yang tidak berhak menerima zakat.
Secara umum golongan
yang diharamkan menerima zakat, adalah[6]
a)
Orang
kaya.
b)
Orang
kuat yang mampu bekerja.
c)
Orang
yang tidak beragam dan orang kafir yang memerangi Islam. Berdasarkan ijmak
ulama; dan kafir zimmi menurut Jumhur fuqaha.
d)
Anak-anak
orang yang mengeluarkan zakat, kedua orang tua dan istrinya.
e)
Keluarga
Nabi s.a.w. yaitu Banu Hasyim saja, atau Banu Hasyim dan Banu ai-Muthalib.
2.5
Besar
Zakat yang Diberikan kepada Penerimanya[7]
Para fuqaha berselisih
pendapat mengenai besarnya zakat yang diberikan kepada fakir dan miskin.
Mazhab Syafi’i dan Hanbali mengatakan, “kita
boleh memberikan zakat kepada masing-masing orang fakir dan miskin sebesar
keperluan yang dapat memenuhi semua hajatnya, atau sekadar memberikan sesuatu
yang membuatnya dapat bekerja jika mereka masih kuat, atau memberi
barang-barang yang dapat diperdagangkan oleh mereka, meskipun untuk kasus yang
terakhir ini mereka memerlukan barang yang cukup banyak sehingga membuatnya
layak untuk melakukan perdagangan. Sesungguhnya Allah SWT menetapkan zakat
untuk mereka agar mereka tercukupi segala kebutuhannya dan dapat mengubah
kondisi mereka kepada yang lebih baik. Tujuan dikeluarkannya zakat ialah untuk
menutupi hajat hidup orang fakir dan miskin.
Oleh karena itu mereka bisa diberi hak yang
dapat mencukupi kebutuhannya selama satu tahun. Rasulullah saw yang mulia
pernah bersabda dalam hadis Qabishah, yang dimuat oleh Muslim:
ﻔﺤﻠﺖﻟﻪﺍﻠﻤﺴﺄﻟﺔﺤﺘﻰﻴﺼﻴﺐﻘﻮﺍﻤﺎﻤﻥﻋﻴﺶﺃﻮﺴﺪﺍﻤﻥﻋﻴﺶ
“ketika dia berada di dalam kesulitan, dia boleh diberi bagian
yang mencukupi kehidupannya”
Abu Hanifah sangat tidak
menghendaki jika satu orang diberi bagian zakat sampai sebesar satu nisab
zakat, dua ratus dirham, tetapi dia membolehkan untuk diberi berapa saja asal
di bawah nisab, sedangkan Malik berpendapat bahwa boleh saja satu orang diberi
bagian sebesar satu nisab, berdasarkan ijtihad, karena sesungguhnya maksud
zakat ialah agar orang-orang yang fakir bisa menjadi kaya. Adapun menurut
mazhab Maliki, hendaknya pemberian kepada satu orang tidak melebihi biaya yang
cukup dipakai untuk hidup satu tahun.
Alasan Abu Hanifah dan Malik ialah
bahwasannya ayat yang menjelaskan orang yang berhak menerima zakat tidak
memberikan batasan kadar ukuran yang harus diberikan kepada setiap orang yang
termasuk kelompok delapan.
Adapun besarnya zakat yang
diberikan kepada pengurus (‘amil) zakat, menurut kesepakatan fuqaha, ialah
sebesar yang diberikan oleh imam berdasarkan pertimbangannya atas kerja yang
telah dilakukan oleh panitia zakat, atau sebesar biaya transportasi yang
diperlukan olehnya selama mengurusi zakat. Akan tetapi, mazhab Hanafi
memberikan catatan tambahan atas hal ini; bahwa pemberian hendaknya tidak
melebihi setengah dari bagian zakat yang telah dipungutnya.
Bagian yang diberikan kepada
kelompok orang yang memiliki utang ialah sebesar utangnya apabila utang itu dia
pergunakan untuk kebaikan dan bukan untuk hidup berlebih-lebihan, tetapi dia
pakai betul-betul untuk keperluan yang sangat penting sifatnya.
Adapun bagian yang bisa diberikan
kepada kelompok orang yang sedang dalam perjalanan ialah sebesar keperluan
biaya yang bisa dipakai untuk kembali ke kampung halamannya.
BAB
III
KESIMPULAN
Dari
pemaparan makalah diatas penulis dapat menyimpulkan:
1.
Syarat
dan ketentuan muzakki: merdeka, islam, baliqh dan berakal, harta yang
dikeluarkan adalah harta yang wajib dizakati, harta yang dizakati telah
mencapai nisab atau senilai dengannya, harta yang dizakati adalah milik penuh,
kepemilian harta telah mencapai setahun, menurut hitungan tahun qamariyahharta
tersebut bukan merupakan harta hasil utang, dan harta yang akan dizakati
melebihi kebutuhan pokok.
2.
Syarat
dan ketentuan mustahiq zakat: faqir, penerima zakat harus muslim, penerima
zakat itu bukan berasa dari keturunan Bani Hasyim, penerima zakat itu bukan
orang yang lazim diberi nafkah, penerima zakat harus; baliq, akil, dan merdeka.
3.
Yang
berhak menerima zakat: orang fakir, miskinpanitia zakat, mu’allaf, para budak,
orang yang memiliki utang, fi sabilillah, dan orang yang sedang dalam
perjalanan.
DAFTAR
PUSTAKA
Yusuf Qardawi, fiqhuz-zakat,PT Pustaka Litera
AntarNusa,Bogor,1991.
Wahbah Al- Zuhayly, Zakat
Kajian Berbagai Mazhab, PT Remaja Rosdakarya, Bandung, 2005.
Muhammad Jawad
Mughniyah, Fiqih Imam Ja’far Shadiq, PT Lentera Basritama, 1999.
Amir
Syarifiddin,Garis-Garis Besar Fiqih,Kencana,
2010.
[1]
Wahbah al-zuhayly,Zakat Kajian Berbagai
Mazhab,(Bandung,PT Remaja Rosdakarya:2005),hal 98-114.
[2]
Mughniyah Muhammad Jawad, Fiqih Imam
Ja’far Shadiq,(Jakarta, PT Lentera Basritama:1999), hal 319.
[3]
Ibid, Wahbah al-zuhayly, hal 294-308.
[4] Ibid,Wahbah al-zuhayly,hal 280-289.
[5] Amir Syarifuddin, Garis-Garis
Besar Fiqih, (Jakarta, Kencana:2010), hal 49.
[6] Yusuf Qardawi, fiqhuz-zakat,(Bogor,PT Pustaka Litera
AntarNusa:1991), hal 673.
[7] Ibid,Wahbah al-zuhayly,hal 291-292.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar