Selasa, 24 Mei 2016

Kontekstualisasi Muzakki dan Mustahik Zakat di Indonesia


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG MASALAH
Zakat adalah salah satu rukun islam yang hukumnya wajib bagi setiap umat islam yang merdeka dan memiliki  harta kekayaan sampai dengan jumlah tertentu yang telah mencapai nisab. Sebagaimana dinyatakan secara tegas dan jelas dalam Al- Quran, As- sunah, dan ( ijmak) ulama.
Dalam pandangan islam, Allah adalah pemilik mutlak alam semesta dan isinya, sehingga harta yang di miliki manusia hannyalah titipan yang sifatnya hanya sementara, di mana manusia hanya di beri kekuasaan untuk mengelolanya. Sebagai pihak yang diberi kekuasaan, tentu manusia harus mengikuti  kehendak  pemilik  mutlak dari harta kekayaan tersebut yaitu Allah, baik dalam perolehan,penyaluran  maupun pendayagunaan.Dengan demikian, zakat tidak hannya berfungsi sebagai  perwujudan ketaatan kepada Allah, tetapi merupakan perwujudan kepedulian kepada sesama umat manusia.
Maka dengan begitu besarnya peranan zakat bagi umat, dan telah disadari pula oleh Negara, termasuk di Indonesia yang telah memberlakukan Undang- Undang  No. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat. Pemerintah menyadari bahwa jika pengelolaan zakat dilakukan dengan baik, transparan dan bertanggung jawab maka bannyak persoalan sosial dan ekonomi yang ada dalam masyarakat dapat terselesaikan.


1.2  RUMUSAN MASALAH
Dalam makalah ini kami akan membahas:
a.     Persyaratan dan ketentuan muzakki.
b.     Pengertian, persyaratan dan ketentuan mustahik zakat.
c.     Kajian delapan ashnaf di Indonesia.
d.    Golongan yang tidak berhak menerima zakat.
e.     Besar Zakat yang Diberikan kepada Penerimanya.

















BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Persyaratan dan ketentuan muzakki.

Disyaratkan pada orang yang wajib mengeluarkan zakat hal-hal berikut ini:[1]
a)         Merdeka. Menurut kesepakatan ulama, zakat tidak wajib atas hamba sahaya karena hamba sahaya tidak mempunyai hak milik.

b)        Islam. Menurut ijma’, zakat tidak wajib atas orang kafir karena zakat adalah ibadah mahdhah yang suci sedangkan orang kafir bukan orang yang suci.
Ibadah dengan segala macam bentuknya itu tidak sah dari seorang non-Muslim,sebab niat takarub kepada Allah merupakan syarat sahnya suatu ibadah, sedangkan Allah SWT tidak akan menerima niat tersebut kecuali dari orang yang beriman kepada-Nya dan kepada semua kitab dan rasul-Nya tanpa membeda-bedakan satu kitab dari kitab yang lain dan satu rasul dari rasul yang lain.[2]

c)         Baliqh dan berakal. Keduanya dipandang sebagai syarat oleh mazhab Hanafi. Dengan demikian, zakat tidak wajib diambil dari harta anak kecil dan orang gila sebab keduanya tidak termasuk dalam ketentuan orang yang wajib mengerjakan ibadah; seperti salat dan puasa, sedangkan menurut jumhur, keduanya bukan merupakan syarat. Oleh karena itu, zakat wajib dikeluarkan oleh walinya. Pendapat ini berdasarkan hadis berikut:
ﻤﻦﻮﻟﻲﻴﺘﻴﻤﺎﻟﻪﻤﺎﻝﻔﻟﻴﺘﺠﺮﻟﻪﻮﻻﻴﺘﺮﻜﻪﺤﺘﻰﺘﺄﻜﻟﻪﺍﻟﺼﺪﻗﺔ
“barang siapa menjadi wali seorang anak yatim yang mempunyai harta, hendaknya dia memperdagangkannya untuknya. Dia tidak boleh membiarkan harta tersebut habis dimakan zakat”.
Lagi pula, zakat dikeluarkan sebagai pahala untuk orang yang mengeluarkannya dan bukti solidaritas terhadap orang fakir. Semua orang berhak mendapatkan pahala. Dengan adanya zakat juga terkandung upaya untuk merelisasikan kemaslahatan orang-orang fakir, menyucikan jiwa dan harta, dan melatih sifat suka menolong dan dermawan.
d)        Harta yang dikeluarkan adalah harta yang wajib dizakati. Harta yang mempunyai kriteria ada lima jenis, yaitu: uang, emas, perak, baik berbentuk uang logam maupun uang kertas; barang tambang dan barang temuan; barang dagangan; hasil tanaman dan buah-buahan dan menurut jumhur, binatang ternak yang merumput sendiri atau menurut mazhab maliki, binatang yang diberi makan oleh pemiliknya. Harta yang dizakati disyaratkan produktif, yakni berkembang sebab  salah satu makna zakat adalah berkembang dan produktivitas tidak dihasilkan kecuali dari barang-barang yang produktif.


e)         Harta yang dizakati telah mencapai nishab. Nishab emas adalah 20 mitsql atau dinar. Nishab perak adalah 200 dirham. Nishab biji-bijian, buah-buahan setelah dikeringkan, menurut selain mazhab Hanafi ialah 5 watsaq (653kg). nishab kambing adalah 40 ekor, nishab unta 5 ekor, dan nishab sapi 30 ekor.

f)         Harta yang dizakati adalah milik penuh. Mazhab Hanafi berpendapat bahwa yang dimaksud dengannya ialah harta yang dimiliki secara utuh dan berada di tangan sendiri yang benar-benar dimiliki. Dengan demikian, binatang-binatang wakaf yang digembalakan dan kuda-kuda yang diwakafkan tidak wajib dizakatinsebab harta-harta tersebut tidak menjadi hak milik.
Mazhab Maliki berpendapat bahwa yang dimaksud dengan harta yang dimiliki secara penuh ialah harta yang dimiliki secara asli dan hak pengeluarannya berada di tangan pemiliknya. Dengan demikian, harta yang digadaikan tidak wajib dizakati karena harta tersebut tidak dikuasai.
Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa yang dimaksud dengan harta yang dimiliki secara penuh ialah harta yang dimiliki secara asli, penuh dan ada hak untuk mengeluarkannya. Dengan demikian, seorang tuan tidak wajib mengeluarkan zakat dari harta hamba sahaya yang akan menebus dirinya karena dia belum memiliki harta itu. Harta wakaf tidak wajib dizakati karena menurut pendapat paling sahih, harta wakaf adalah milik Allah swt. begitu juga zakat tidak diwajibkan terhadap harta mubah yang dimiliki secara umum oleh semua orang.

Mazhab Hanbali berpendapat bahwa harta yang dizakati harus merupakan harta yang dimiliki secara asli dan bisa dikeluarkan sesuai dengan keinginan pemiliknya. Dengan demikian, zakat tidak wajib atas harta wakaf yang tidak ditentukan, misalnya, masjid, sekolah, tempat tinggal, dan yang sejenisnya. Sebaliknya, jika harta wakaf tersebut ditentukan, seperti tanah atau pohon, zakat wajib dikeluarkan.
g)   Kepemilikan harta telah mencapai setahun, menurut hitungan tahun qamariah. Pendapat ini berdasarkan hadis Nabi saw.berikut:
ﻻﺰﻜﺎﺓﻔﻲﻤﺎﻞﺤﺘﻰﻴﺤﻭﻞﻋﻟﻴﻪﺍﻟﺤﻭﻞ
  “tidak ada zakat dalam suatu harta sampai umur kepemilikannya mencapai setahun”
        Mengenai tercapainya masa setahun ini, para fuqaha memiliki beberapa pendapat yang paling mendekati. Menurut mazhab Hanafi, nishab disyaratkan harus semprna antara dua sisi tahun, baik pada pertengahan tahun tersebut terdapat bulan yang nisab hartanya sempurna maupun tidak. Dengan demikian, apabila seseorang memiliki harta yang telah mencapai nisab pada permulaan tahun, kemudian harta tersebut tetap utuh sampai berakhirnya tahun tersebut, dia wajib mengeluarkan zakatnya. Dengan catatan bahwa selama setahun tadi, harta tersebut tidak mengalami penyusutan secara penuh, apalagi lenyap semuanya.
        Menurut mazhab Maliki, tibanya masa setahun menjadi syarat untuk zakat emas, perak, perdagangan, dan binatang ternak. Tetapi ia tidak menjadi syarat untuk zakat barang tambang, barang temuan, harts (tanaman biji-bijian dan tanaman yang menghasilkan minyak nabati). Harta-harta yang disebutkan terakhir ini hanya disyaratkan agar berupa harta-harta yang baik kendatipun tidak mencapai masa setahun.
        Kesimpulan yang prinsip dalam hal ini ialah, menurut mazhab maliki, bahwa keuntungan yang mencapai masa setahun berarti harta yang asli itu sendiri yang mencapai masa setahun. Begitu juga keturunan binatang ternak yang telah mencapai masa setahun berarti induk-induknya itu sendiri yang mencapai masa setahun.
            Menurut mazhab Syafi’i, seperti halnya mazhab Maliki, sampainya masa setahun (hawl) menjadi syarat dalam zakat uang, perdagangan, dan binatang. Tetapi, dia tidak menjadi syarat bagi zakat buah-buahan, tanaman, barang tambang, dan barang temuan.
            Menurut mazhab Hanbali, tibanya masa hawl menjadi syarat dalam zakat emas, perak, binatang ternak, dan barang dagangan, sedangkan dalam zakat harta selainnya, seperti buah-buahan, tanaman, barang tambang, barang temuan, hawl tidak menjadi syarat. Menurut pendapat yang diakui kebenarannya, sampainya nisab harta yang dizakati harus selalu ada sepanjang satu tahun. Kekurangan yang sedikit tidak memberikan pengaruh apa pun. Seperti setengah hari atau beberapa jam.
        Kesimpulannya ialah bahwa sampainya masa hawl merupakan syarat yang disepakati. Keturunan binatang ternak, laba, dan perdagangan dipandang termasuk harta asli yang telah mencapai nisab. Ini pun disepakati. Adapun harta yang dimanfaatkan selama perjalanan masa hawl, selain harta berupa keturunan binatang dan laba perdagangan, dipandang termasuk harta asli. Harta tersebut, menurut mazhab Hanafi, wajib dizakati bersamaan dengan harta yang asli. Hal ini dimaksudkan sebagai kamudahan untuk muzakki dan untuk menghindari kesulitan yang akan timbul darinya, sebab menghitung masa hawl untuk setiap harta yang dimanfaatkan merupakan kesulitan. Hawl tidak dijadikan sebagai syarat kecuali untuk kemudahan bagi manusia dalam mengeluarkan zakat.
        Jumhur berpendapat bahwa hawl yang baru harus dihitung untuk setiap harta yang dimanfaatkan karena tindakan seperti ini lebih menimbulkan keadilan. Lebih-lebih, kepemilikan terhadap harta itu adalah baru. Dengan demikian, hawl disyaratkan seperti halnya harta yang dimanfaatkan selain jenis harta asli yang telah mencapai nisab.
h)        Harta tersebut bukan merupakan harta hasil utang. Mazhab Hanafi berpendapat bahwa utang yang berkaitan dengan hak para hamba mencegah kewajiban zakat, baik utang karena Allah, seperti pajak bumi, maupun utang untuk manusia; kendatipun utang tersebut disertai dengan jaminan, karena kapan pun pemberi utang yang mendapat jaminan berhak mengambil hartanya dari pengutang (atau pemberi jaminan).

Mazhab Hanbali berpendapat bahwa utang mencegah kewajiban zakat untuk harta-harta yang tak terlihat (maksudnya emas, perak, uang, dan barang-barang dagangan).
Mazhab Maliki berpendapat bahwa utang menggugurkan kewajiban zakat emas dan perak yang tidak diperdagangkan, secara menguntungkan, kendatipun utang tersebut merupakan utang yang bisa ditangguhkan, mahar yang wajib diberikan kepada istri utang yang diakhirkan, utang yang didahulukan, nafkah yang wajib diberikan kepada istri, ayah, anak, atau utang tersebut merupakan utang zakat yang wajib ditunaikan.

Mazhab Syafi’i, dalam qawl jadid-nya, berpendapat bahwa utang yang menghabiskan harta-harta yang akan dizakati atau mengurangi hitungan nisabnya, tidak menggugurkan kewajiban atas pemilik harta sebab zakat berkaitan dengan utang, sedangkan utang berkaitan dengan tanggungan. Oleh karena itu, keduanya tidak saling mencegah antara satu sama lain, seperti halnya utang dengan uang suap dalam kasus kriminal.

i)          Harta yang akan dizakati melebihi kebutuhan pokok. Mazhab Hanafi mensyaratkan agar harta yang wajib dizakati terlepas dari utang dan kebutuhan pokok sebab orang yang sibuk mencari harta untuk kedua hal ini sama dengan orang yang tidak mempunyai harta. Ibn Malik menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan kebutuhan pokok ialah harta yang secara pasti bisa mencegah seseorang dari kebinasaan, misalnya nafkah, tempat tinggal, perkakas perang, pakaian yang diperlukan untuk melindungi panas dan dingin, dan pelunasan utang.

2.2  Pengertian, persyaratan dan ketentuan mustahik zakat.
Mustahik adalah orang atau badan yang berhak menerima zakat atau infak/sedekah.
Para fuqaha menetapkan lima syarat atas orang yang berhak menerima zakat sebagai berikut:[3]

a).Faqir.
 Faqir, kecuali panitia zakat karena tetap diberi bagian zakat meskipun dia orang kaya. Dia mempunyai hak untuk menerima bagian itu sebagai upah atas pekerjaan yang dilakukannya karena telah meluangkan waktunya untuk pekerjaan ini dan memerlukan biaya untuk itu.



Kefakiran merupakan syarat umum atas semua zakat wajib dan sedekah yang sunat, seperti zakat sepersepuluh, kafarat (denda), nadzar, dan zakat fitrah karena keumuman firman Allah swt.
ﺍﻨﻤﺎﺍﻠﺼﺪﻗﺖﻠﻠﻔﻗﺮﺍﺀ        
“sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir…”
  Oleh karena itu zakat tidak boeh diberikan kepada orang kaya.
b). Penerima zakat harus muslim.
Orang yang menerima zakat dipersyaratkan harus orang Muslim, kecuali orang-orang yang baru masuk Islam. Menurut mazhab Maliki dan Hanbali zakat tidak boleh diberikan kepada orang kafir, apa pun alasannya; berdasarkan hadis Mu’adz r.a. terdahulu,
ﺨﺬﻫﺎﻤﻦﺃﻏﻨﻴﺎﻋﻬﻡﻭﺮﺪﻫﺎﻔﻲﻔﻘﺮﺍﻋﻬﻡ     
“Ambillah zakat dari orang-orang kaya dari mereka (Muslim-penerj) dan berikan kepada orang-orang fakir dari mereka (muslim)”.

c.       Penerima zakat itu bukan berasal dari keturunan Bani Hasyim
Pendapat Abu Hanifah, pengikut mazhab Maliki dan sebagian mazhab Syafi’i , “bolehnya mereka menerima zakat ialah manakala mereka tidak diperbolehkan mengambil bayt al-mal dari bagian yang seharusnya diberikan kepada sanak kerabat Rasulullah (dzawi al-qurba) agar mereka tidak mendesak untuk memenuhi hajat hidup mereka. Pemberian zakat kepada mereka, sebagaimana dikatakan  oleh al-Dasuqity yang bermazhab Maliki, ketika itu lebih baik daripada pemberian kepada selain mereka. Disamping itu, menurut pendapat kebanyakan mazhab, mereka juga diperbolehkan untuk menerima sedekah yang sifatnya sunat dan tidak wajib.

d). Penerima zakat itu bukan orang yang lazim diberi nafkah
Zakat tidak boleh diberikan kepada karib kerabat dan istri walaupun sedang berada dalam masa ‘iddah karena tindakan seperti ini akan menghalangi pemberian kepada orang fakir dari satu segi, dan dari segi yang lain zakat itu akan kembali kepada dirinya sendiri.

Zakat tidak boleh dibayarkan kepada ibu-bapak sampai kepada kakek-nenek; kepada anak-anak dan juga keturunan mereka; kepada istri, meskipun dia berada dalam kefakiran dan kemiskinan karena sesungguhnya mereka telah mendapatkan nafkah yang rutin dari suami mereka. Zakat merupakan keperluan yang lain dan oleh karena itu tidak boleh disatukan dengan nafkah karena jika dibayarkan kepada istri, sang istri dianggap telah memakai barang orang lain.

e). Penerima zakat harus baliq, akil dan merdeka
Menurut kesepakatan para ulama, zakat tidak boleh diterima oleh hamba sahaya. Menurut mazhab Hanafi, zakat tidak boleh diterima oleh anak kecil yang umurnya belum sampai tujuh tahun dan tidak boleh diterima oleh orang gila, kecuali bila anak kecil dan orang gila itu ada pengasuhnya, misalnya bapaknya, atau orang yang ditugasi untuk itu.
Mazhab Syafi’i mempersyaratkan bahwa orang yang menerima zakati itu hendaknya yang sudah baliq, akil dan waras pikirannya. Oleh karena itu, zakat tidak boleh diberikan kepada anak kecil, orang gila, orang yang kurang waras pikirannya yang suka meninggalkan salat, kecuali jika orang-orang itu ada yang mengasuhnya.
Mazhab Maliki mempersyaratkan bahwa panitia zakat hendaknya orang yang sudah baliq sehingga dia tidak memberikan zakat kepada orang yang kurang waras pikirannya.
Adapun mazhab Hanbali membolehkan pemberian zakat kepada orang dewasa atau anak-anak, baik orang yang sudah memakan makanan atau belum, kepada orang gila yang diawasi oleh pengasuhnya.
Menurut mazhab Maliki dan jumhur fuqaha zakat tidak boleh diberikan kepada orang kaya yang memiliki harta kekayaan dan mempunyai pekerjaan, kepada hamba sahaya, kepada Bani Hasyim, Bani al-Muththalib. Zakat juga tidak boleh diberika kepada orang kafir dan orang yang mendapatkan nafkah hidupnya dari orang yang mengeluarkan zakat, kepada anak-anak kecil, orang-orang gila, dan kepada orang-orang yang berlainan daerah.

Mazhab Hanafi menambahkan bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang-orang yang senang berbuat bid’ah, seperti orang yang mengaku bisa menyerupai Dzat Allah dan sifat-sifat-Nya. Mazhab Hanafi memperbolehkan pemberian zakat kepada orang-orang fakir pada masa-masa perayaan atau orang-orang yang mendapatkan kegembiraan.

2.3  Kajian delapan ashnaf di Indonesia.
Tentang yang berhak menerima zakat dijelaskan sendiri oleh Allah dalam firmann-Nya surat al-Taubah ayat 60 yang bunyinya:

ﺍﻨﻤﺎﺍﻠﺼﺪﻗﺎﺖﻟﻟﻔﻗﺮﺍﺀﻮﺍﻟﻤﺴﺎﻜﻴﻦﻮﺍﻟﻌﺎﻤﻟﻴﻦﻋﻟﻴﻬﺎﻮﺍﻟﻤﺆﻟﻔﺔﻘﻟﻮﺒﻫﻡﻮﻔﻰﺍﻟﺮﻘﺎﺐﻮﺍﻟﻐﺎﺮﻤﻴﻦﻮﻔﻰﺴﺒﻴﻞﷲﻮﺍﺒﻦﺍﻟﺴﺒﻴﻞﻔﺮﻴﻀﺔﻤﻦﷲﻮﷲﻋﻟﻴﻢﺤﻜﻴﻢ
“sesungguhnya shadaqah (zakat) itu adalah untuk para fuqara, orang-orang miskin, untuk para amil, untuk orang yang dijinaki hati mereka; untuk memerdekakan hamba; untuk orang-orang yang dijerat hutang; untuk kepentingan sabilillah dan untuk ibnu sabil. Itu adalah merupakan kewajiban dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana”.
Kelompok penerima zakat (mustahiqq al-zakat) ada delapan yaitu orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan budak), orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.[4]
a). Orang fakir (al-fuqara’)
Orang fakir adalah orang yang tidak memiliki harta benda dan pekerjaan yang mampu mencukupi kebutuhannya sehari-hari. Dia tidak memiliki suami, ayah-ibu, dan keturunan yang dapat membiayainya, baik untuk membeli makanan, pakaian, maupun tempat tinggal. Misalnya, kebutuhannya berjumlah sepuluh, tetapi dia hanya mendapatkan tidak lebih dari tiga, sehingga, meskipun dia sehat, dia sehat, dia meminta-minta kepada orang untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggalnya serta pakaiannya.
b). Orang miskin (al-masakin)
Orang miskin ialah orang yang memiliki pekerjaan, tetapi penghasilannya tidak dapat dipakai untuk memenuhi hajat hidupnya. Seperti orang yang memerlukan sepuluh, tetapi dia hanya mendapatkan delapan sehingga masih belum dianggap baik dari segi makanan, pakaian, dan tempat tinggalnya. Menurut mazhab Syafi’I dan Hanbali, lebih sengsara orang fakir dibandinkan dengan orang miskin.

Orang fakir ialah orang yang tidak memiliki harta benda dan tidak memiliki pekerjaan, atau dia memiliki sesuatu dan juga bekerja tetapi hasilnya tidak melebihi daripada setengah keperluannya sendiri, atau orang-orang yang berada dibawah tanggungjawabnya. Adapun orang miskin ialah orang yang memiliki pekerjaan atau mampu bekerja, tetapi penghasilannya hanya mampu memenuhi lebih dari sebagian hajat kebutuhannnya, tidak mencukupi seluruh hajat hidupnya.

c). Panitia Zakat (Al-‘Amil)[5]
Amil ialah orang yang ditunjuk oleh penguasa yang sah untuk mengurus zakat, baik mengumpulkan, memelihara, membagi dan mendayagunakannya dengan pengurusan zakat.

d). Mu’allaf yang perlu ditundukkan hatinya.
Yang termasuk dalam kelompok ini antara lain orang-orang yang lemah niatnya untuk memasuki Islam. Mereka diberi bagian dari zakat agar niat mereka memasuki Islam menjadi kuat. Mereka terdiri atas dua macam: muslim dan kafir. Kelompok kafir terdiri atas dua bagian, yaitu orang-orang yang diharapkan kebaikannya bisa muncul, dan orang-orang yang ditakuti kejelekannya.

Para ulama berselisih pendapat dalam memberikan bagian zakat kepada mu’allaf ketika mereka belum memeluk Islam. Mazhab Hanbali dan Maliki mengatakan, “mereka diberi bagian agar tertarik kepada Islam,” karena sesungguhnya Nabi saw. Pernah memberikan kepada m’allaf yang Muslim dan mmu’allaf dari kaum musyrik.

Di lain pihak, mazhab Hanafi dan Syafi’I mengatakan, “pemberian bagian zakat kepada orang kafir pada masa awal Islam, bukanlah untuk menundukkan mereka atau yang lain, tetapi karena pada masa itu jumlah kaum Muslimin masih sedikit sedangkan jumlah musuh mereka sangat banyak dan Allah swt. ingin memuliakan Islam dan kaum Muslimin, serta untuk menunjukkan bahwa mereka tidak memerlukan belas-kasihan orang-orang kafir. Pada zaman setelah Rasulullah saw., zaman al-khulafa’ al-Rasyidun, orang-orang kafir tidak lagi diberi bagian zakat. Umar r.a mengatakan,”kami tidak memberikan sesuatu agar orang mau masuk Islam. Siapa yang mau, masuklah Islam, dan siapa tidak mau, terserah kepadanya untuk menjadi kafir.”

      Adapun mu’allaf yang sudah Muslim boleh diberi bagian zakat, karena kita perlu menarik perhatian mereka, dengan alasan-alasan berikut:
Ø Mereka adalah orang-orang yang lemah niatnya untuk memeluk Islam. Mereka diberi bagian zakat agar kuat niatnya dalam memeluk Islam.
Ø Kepala suku yang Muslim yang dihormati oleh kaumnya. Mereka diberi bagian zakat agar mereka tetap memeluk Islam.
Ø Orang-orang muslim yang bertempat-tinggal diwilayah kaum muslim yang berbatasan dengan orang-orang kafir, untuk menjaga agar orang-orang kafir, untuk menjaga agar orang-orang kafir tidak memerangi kita.
Ø Orang yang memungut zakat dari suatu kaum yang tidak memungkinkan pengiriman pengambilan zakat itu sampai kepada mereka, meskipun pada dasarnya mereka tidak enggan mengeluarkan zakat.
      Para ulama berselisih pendapat mengenai tetapnya bagian orang mu’allaf setelah zaman Nabi saw. Mazhab Hanafi dan Maliki mengatakan,”hak orang mu’allaf untuk menerima zakat telah gugur dengan menyebarnya Islam ke berbagai daerah dan kemenangan yang diraih oleh Islam karena sesungguhnya Allah swt. telah memenangkan Islam dan mencukupi kaum Muslim sehinga mereka tidak perlu lagi merayu orang kafir untuk memasuki Islam. Dan oleh karena itu, kelompok yang berhak menerima zakat tinggal tujuh, dan bukan delapan. Pendapat seperti ini juga pernah disepakati oleh para sahabat.” Malik mengatakan,”saat ini kita tidak perlu lagi kepada mu’allaf karena Islam sudah kuat.”
      Jumhur ulama dan sebagian pengikut mazhab Maliki berpendapat, “keberadaan mu’allaf akan tetap sepanjang masa dan tidak terhapus. Mereka harus diberi bagian jika mereka memerlukan. Dan apabila Umar,Utsman, dan Ali tidak memberi sesuatu kepada mereka, menunjukkan bahwa mereka memang tidak memerlukan pemberian itu, bukan karena hak mereka telah gugur.
e). Para budak.
Para budak yang dimaksudkan disini, menurut jumhur ulama, ialah para budak Muslim yang telah membuat perjanjian dengan tuannya untuk dimerdekakan dan tidak memiliki uang untuk membayar tebusan atas diri mereka, meskipun mereka telah bekerja keras dan membanting tulang mati-matian. Mereka tidak mungkin melepaskan diri dari orang yang tidak menginginkan kemerdekaannya kecuali telah membuat perjanjian. Jika ada seorang hamba yang dibeli, uangnya tidak akan diberikan kepadanya melainkan kepada tuannya.
      Oleh karena itu, sangat dianjurkan untuk memberikan zakat kepada para budak itu agar dapat memerdekakan diri mereka. Selain itu, ditegaskan pula dalam firman Allah swt.,
ﻮﺍﺘﻮﻫﻢ ﻤﻦ ﻤﺎﻞﷲﺍﻟﺬﻱ ﺍﺘﻜﻢ             

   “…. Berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu…(QS 24:33)

      Ibn Abbas menafsirkan bahwa yang dimaksud oleh ayat ini ialah hamba-hamba sahaya yang telah mendapat jaminan dari tuan mereka untuk dimerdekakan.
      Syarat pembayaran zakat budak yang dijanjikan untuk dimerdekakan ialah budak itu harus muslim dan memerlukan bantuan seperti itu. Karena pada zaman sekarang ini sudah tidak ada lagi perbudakan, (sudah dilarang secara internasional), bagian untuk mereka sudah tidak ada lagi. Apabila perbudakan itu kadang-kadang masih terjadi, secara syara’ sebenarnya hal itu sudah tidak diperbolehkan.

f). Orang yang memiliki utang.
Mereka adalah orang-orang yang memiliki utang, baik utang itu untuk dirinya sendiri maupun bukan, baik utang itu dipergunakan untuk hal-hal yang baik maupun untuk melakukan kemaksiatan.
Jika utang itu dilakukannya untuk kepentingannya sendiri, dia tidak berhak mendapatkan bagian dari zakat kecuali dia adalah seorang yang dianggap fakir. Tetapi, jika utang itu untuk kepentingan orang banyak yang berada dibawah tanggungjawabnya, untuk menebus denda pembunuhan atau menghilangkan barang orang lain, dia boleh diberi bagian zakat, meskipun sebenarnya dia itu kaya.
Mazhab Hanafi mengatakan,”orang yang berhutang ialah orang yang betul-betul memiliki utang dan tidak memiliki apa-apa  selain utangnya itu.” Dan mazhab Maliki mengatakan,”bahwa orang yang berhutang ialah orang yang benar-benar dililit utang sehingga dia tidak bisa melunasi utangnya. Dan utang itu tidak dia pakai untuk melakukan maksiat, seperti meminum khamar dan berjudi.
Di samping itu, dia tidak bermaksud bahwa dengan cara berhutang itu dia akan memperoleh bagian zakat. Misalnya, orang itu memiliki kekayaan yang dapat dipakai untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari, tetapi dia memperbanyak pengeluarannya kemudian berhutang agar dia dapat memperoleh bagian dari zakat. Orang seperti ini tidak patut diberi bagian dari zakat. Dia telah bermaksud untuk sesuatu yang tidak terpuji. Berbeda dengan orang-orang fakir yang berhutang untuk memnuhi kebutuhan pokoknya, bukan berhutang untuk memperoleh zakat. Orang fakir seperti ini harus diberi uang sebesar utang yang telah dia lakukan karena dia telah memiliki niat yang sangat baik.”
g). Orang yang berjuang di Jalan Allah (Fi Sabillillah).
Yang termasuk dalam kelompok ini ialah para pejuang yang berperang di jalan Allah yang tidak digaji oeh markas komando mereka karena yang mereka lakukan hanyalah berperang.
      Menurut jumhur ulama, orang-orang yang berperang di jalan Allah diberi bagian zakat agar dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka, meskipun mereka itu kaya karena sesungguhnya orang-orang yang berperang itu adalah untuk kepentingan orang banyak.
Abu hanifah berpendapat bahwa orang-orang yang berperang di jalan Allah tidak perlu diberi bagian zakat, kecuali jika mereka adalah orang-orang fakir. Ibadah haji menurut mazhab Hanbali termasuk salah satu jenis perjuangan di jalan Allah. Oleh karena itu, orang yang memiliki keinginan untuk melaksanakan ibadah haji bisa diberi bagian zakat.
      Oleh karena itu, orang yang hendak melakukan ibadah haji boleh mengambil zakat jika dia orang fakir sehingga bagian itu dapat dia pergunakan untuk menunaikan ibadah haji, atau hanya melakukan umrah, atau akan melakukan kedua ibadah itu. Karena, dia harus menyelesaikan ibadah fardu. Adapun untuk ibadah sunat, dia tidak perlu mendapat bantuan karena di dalam ibadah sunat dia tidak dikenai denda apa-apa.
h). Orang yang sedang dalam Perjalanan.
Orang yang sedang dalam perjalanan adalah orang-orang yang bepergian (musafir) untuk melaksanakan suatu hal yang baik tidak termasuk maksiat. Dia diperkirakan tidak akan mencapai maksud dan tujuannya jika tidak dibantu. Sesuatu yang termasuk perbuatan baik ini antara lain, ibadah haji, berperang di jalan Allah, dan ziarah yang dianjurkan.
2.4  Golongan yang tidak berhak menerima zakat.
Secara umum golongan yang diharamkan menerima zakat, adalah[6]
a)          Orang kaya.
b)         Orang kuat yang mampu bekerja.
c)         Orang yang tidak beragam dan orang kafir yang memerangi Islam. Berdasarkan ijmak ulama; dan kafir zimmi menurut Jumhur fuqaha.
d)        Anak-anak orang yang mengeluarkan zakat, kedua orang tua dan istrinya.
e)         Keluarga Nabi s.a.w. yaitu Banu Hasyim saja, atau Banu Hasyim dan Banu ai-Muthalib.

2.5  Besar Zakat yang Diberikan kepada Penerimanya[7]
Para fuqaha berselisih pendapat mengenai besarnya zakat yang diberikan kepada fakir dan miskin.
  Mazhab Syafi’i dan Hanbali mengatakan, “kita boleh memberikan zakat kepada masing-masing orang fakir dan miskin sebesar keperluan yang dapat memenuhi semua hajatnya, atau sekadar memberikan sesuatu yang membuatnya dapat bekerja jika mereka masih kuat, atau memberi barang-barang yang dapat diperdagangkan oleh mereka, meskipun untuk kasus yang terakhir ini mereka memerlukan barang yang cukup banyak sehingga membuatnya layak untuk melakukan perdagangan. Sesungguhnya Allah SWT menetapkan zakat untuk mereka agar mereka tercukupi segala kebutuhannya dan dapat mengubah kondisi mereka kepada yang lebih baik. Tujuan dikeluarkannya zakat ialah untuk menutupi hajat hidup orang fakir dan miskin.

 Oleh karena itu mereka bisa diberi hak yang dapat mencukupi kebutuhannya selama satu tahun. Rasulullah saw yang mulia pernah bersabda dalam hadis Qabishah, yang dimuat oleh Muslim:
ﻔﺤﻠﺖﻟﻪﺍﻠﻤﺴﺄﻟﺔﺤﺘﻰﻴﺼﻴﺐﻘﻮﺍﻤﺎﻤﻥﻋﻴﺶﺃﻮﺴﺪﺍﻤﻥﻋﻴﺶ
“ketika dia berada di dalam kesulitan, dia boleh diberi bagian yang mencukupi kehidupannya”
Abu Hanifah sangat tidak menghendaki jika satu orang diberi bagian zakat sampai sebesar satu nisab zakat, dua ratus dirham, tetapi dia membolehkan untuk diberi berapa saja asal di bawah nisab, sedangkan Malik berpendapat bahwa boleh saja satu orang diberi bagian sebesar satu nisab, berdasarkan ijtihad, karena sesungguhnya maksud zakat ialah agar orang-orang yang fakir bisa menjadi kaya. Adapun menurut mazhab Maliki, hendaknya pemberian kepada satu orang tidak melebihi biaya yang cukup dipakai untuk hidup satu tahun.


Alasan Abu Hanifah dan Malik ialah bahwasannya ayat yang menjelaskan orang yang berhak menerima zakat tidak memberikan batasan kadar ukuran yang harus diberikan kepada setiap orang yang termasuk kelompok delapan.
Adapun besarnya zakat yang diberikan kepada pengurus (‘amil) zakat, menurut kesepakatan fuqaha, ialah sebesar yang diberikan oleh imam berdasarkan pertimbangannya atas kerja yang telah dilakukan oleh panitia zakat, atau sebesar biaya transportasi yang diperlukan olehnya selama mengurusi zakat. Akan tetapi, mazhab Hanafi memberikan catatan tambahan atas hal ini; bahwa pemberian hendaknya tidak melebihi setengah dari bagian zakat yang telah dipungutnya.
Bagian yang diberikan kepada kelompok orang yang memiliki utang ialah sebesar utangnya apabila utang itu dia pergunakan untuk kebaikan dan bukan untuk hidup berlebih-lebihan, tetapi dia pakai betul-betul untuk keperluan yang sangat penting sifatnya.
Adapun bagian yang bisa diberikan kepada kelompok orang yang sedang dalam perjalanan ialah sebesar keperluan biaya yang bisa dipakai untuk kembali ke kampung halamannya.







BAB III
KESIMPULAN


Dari pemaparan makalah diatas penulis dapat menyimpulkan:

1.    Syarat dan ketentuan muzakki: merdeka, islam, baliqh dan berakal, harta yang dikeluarkan adalah harta yang wajib dizakati, harta yang dizakati telah mencapai nisab atau senilai dengannya, harta yang dizakati adalah milik penuh, kepemilian harta telah mencapai setahun, menurut hitungan tahun qamariyahharta tersebut bukan merupakan harta hasil utang, dan harta yang akan dizakati melebihi kebutuhan pokok.

2.    Syarat dan ketentuan mustahiq zakat: faqir, penerima zakat harus muslim, penerima zakat itu bukan berasa dari keturunan Bani Hasyim, penerima zakat itu bukan orang yang lazim diberi nafkah, penerima zakat harus; baliq, akil, dan merdeka.


3. Yang berhak menerima zakat: orang fakir, miskinpanitia zakat, mu’allaf, para budak, orang yang memiliki utang, fi sabilillah, dan orang yang sedang dalam perjalanan.







DAFTAR PUSTAKA



Yusuf Qardawi, fiqhuz-zakat,PT Pustaka Litera AntarNusa,Bogor,1991.

Wahbah Al- Zuhayly, Zakat Kajian Berbagai Mazhab, PT Remaja Rosdakarya, Bandung, 2005.

Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Imam Ja’far Shadiq,  PT Lentera Basritama, 1999.
Amir Syarifiddin,Garis-Garis Besar Fiqih,Kencana, 2010.












[1] Wahbah al-zuhayly,Zakat Kajian Berbagai Mazhab,(Bandung,PT Remaja Rosdakarya:2005),hal 98-114.
[2] Mughniyah Muhammad Jawad, Fiqih Imam Ja’far Shadiq,(Jakarta, PT Lentera Basritama:1999), hal 319.
[3] Ibid, Wahbah al-zuhayly, hal 294-308.
[4] Ibid,Wahbah al-zuhayly,hal 280-289.
[5] Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqih, (Jakarta, Kencana:2010), hal 49.
[6] Yusuf Qardawi, fiqhuz-zakat,(Bogor,PT Pustaka Litera AntarNusa:1991), hal 673.
[7] Ibid,Wahbah al-zuhayly,hal 291-292.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar